Siaran Langsung Sambil Telanjang Melalui Aplikasi Joy Live, 2 Wanita dan Teman Prianya Ditangkap

Siaran Langsung Sambil Telanjang Melalui Aplikasi Joy Live, 2 Wanita dan Teman Prianya Ditangkap.

Editor: Safruddin
(KOMPAS.com/Markus Yuwono)
Ilustrasi asusila: Polres Tangsel rilis pengungkapan kasus pornografi menggunakan aplikasi Joy Live. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Seorang wanita yang siaran langsung sambil telanjang melalui aplikasi Joy Live ditangkap polisi.

Wanita telanjang yang siaran langsung lewat aplikasi Joy Live ditangkap Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Perempuan muda berinsial, M (18), beradegan asusila melalui aplikasi Joy Live ditangkap di kontrakan di Melati Mas, Kemuning Milati Mas, Serpong, Selasa (25/12/2018).

Hilangnya Puncak Gunung Anak Krakatau, Pertama Sejak Induknya Gunung Krakatau Meletus 1883

Lapor Diperkosa Atasan, Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ini Malah Dipecat dari Pekerjaanya!

Pulang Invitasi, Pesepak Bola Cilik Lampung Kehilangan Ibu dan Adik

M tertangkap tangan bersama dengan sang sutradara siaran langsung tersebut, Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lainnya R (23).

Mereka menyiarkan tayangan langsung konten pornografi itu, khusus untuk orang-orang yang sudah membayarkan sejumlah uang.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, tersangka M berperan sebagai pelaku yang melakukan adegan pornografi melalui live streaming.

Sedangkan Hengki dan AR yang merupakan pasangan kekasih bertugas menyiapkan live streaming serta menampung uang yang ditransfer oleh para pelanggan.

Para pelanggan dikenakan tarif Rp 200.000 untuk sekali melakukan live streaming.

Para pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut selama sebulan.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho menggelar rilis pengungkapan kasus pornografi itu.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, gelar rilis pengungkapan kasus pornografi di Mapolres Tangsel, Jl Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018)
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, gelar rilis pengungkapan kasus pornografi di Mapolres Tangsel, Jl Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir

Rilis dilakukan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Jumat (28/12/2018).

"Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar Kosan Melati Mas sering digunakan untuk perbuatan dugaan Tindak Pidana yang bersifat Pornografi dengan menggunakan alat bantu HP," ujar Ferdy.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM.

Ada juga celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.

"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," lanjut
Ferdy.

Polda Lampung Amankan Mahasiswa Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi, Rumah Digeledah Temukan Barang Ini

OTT di Kementerian PUPR, KPK Cokok 20 Orang Sita Uang Satu Kardus

Sabrina Chairunnisa Kasih Kejutan Saat Ultah Deddy Corbuzier, Merek Mewah Terlihat di Kado

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved