Siaran Langsung Sambil Telanjang Melalui Aplikasi Joy Live, 2 Wanita dan Teman Prianya Ditangkap

Siaran Langsung Sambil Telanjang Melalui Aplikasi Joy Live, 2 Wanita dan Teman Prianya Ditangkap.

Editor: Safruddin
(KOMPAS.com/Markus Yuwono)
Ilustrasi asusila: Polres Tangsel rilis pengungkapan kasus pornografi menggunakan aplikasi Joy Live. 

Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat dua tersangka adalah wanita.

"Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat oasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang

pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33
dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. ( tribunjakarta | kompas.com )

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved