Syarat Bandara Radin Inten Jadi Bandara Internasional Dilengkapi Seusai Penanganan Tsunami
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menetapkan Branti, sebutan beken bandara itu, sebagai bandara internasional.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Syarat Bandara Radin Inten Jadi Bandara Internasional Dilengkapi Seusai Penanganan Tsunami
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung segera melengkapi semua persyaratan yang diminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka peningkatan status Bandara Radin Inten II Lampung Selatan menjadi bandara internasional.
Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat lintas sektor dengan instansi terkait guna melengkapi persyaratan yang kurang.
“Kemungkinan awal tahun (2019) kami akan mulai fokuskan untuk melengkapi persyaratan, seperti keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Sekarang-sekarang ini kami masih fokus ke penanganan bencana tsunami yang menimpa Lampung Selatan,” kata Hamartoni, Minggu, 30 Desember 2018.
• Jika Tak Penuhi Sederet Syarat, Status Bandara Radin Inten Jadi Bandara Internasional Bisa Dicabut
Menurut Hamartoni, nantinya rapat lintas sektor akan melibatkan beberapa pihak.
Di antaranya, Bea Cukai untuk kepabeanan dan Kemenkumham untuk keimigrasian dan balai karantina.
Meski demikian, Hamartoni belum bisa memastikan kelengkapan persyaratan tersebut selesai sebelum enam bulan.
“Ya mudah-mudahan. Doakan saja semuanya lancar dan selesai tepat waktu,” ucap mantan Sekkab Lampung Utara ini.
Diberitakan sebelumnya, berakhir sudah penantian Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menetapkan Branti, sebutan beken bandara itu, sebagai bandara internasional.
Penetapannya tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2044 Tahun 2018 tertanggal 18 Desember 2018.
Dalam SK tertera keterangan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Satu syarat utama, misalnya, harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II yang berlokasi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Selain itu, harus terdapat unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Kemudian, terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara.
Merujuk SK tertanggal 18 Desember 2018 tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mengawasi dan mengevaluasi aktivitas di Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional selama enam bulan sejak keputusan keluar.
Jika selama enam bulan syarat-syarat tidak terpenuhi, misalnya tidak ada penerbangan luar negeri, maka penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional akan dicabut, lalu dikembalikan menjadi bandara domestik.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengky Angkasawan menambahkan, SK Menhub terkait peningkatan status Radin Inten II tersebut sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, Hengky meminta kepada Pemprov Lampung agar segera melengkapi persyaratan yang diminta.
“Ya sesuai dengan yang ada dalam SK itu saja,” ujar Hengky melalui pesan WhatsApp.
• Bandara Radin Inten II Jadi Bandara Internasional, Kemenag: Penerbangan Haji Bisa Langsung ke Mekkah
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudrotul Ikhwan membenarkan kenaikan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.
• Bandara Lampung Melayani Penerbangan Luar Negeri, Daftar Rute Pesawat yang Bakal Dibuka
"Benar, melalui SK Menhub Nomor KP 2044 Tahun 2018, tertanggal 18 Desember 2018," ujar Qudrotul, Selasa, 25 Desember 2018.
Dalam SK tertera keterangan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Satu syarat utama, misalnya, harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II.
Selain itu, harus terdapat unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Kemudian, terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara.
Merujuk SK tertanggal 18 Desember 2018 tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mengawasi dan mengevaluasi aktivitas di Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional selama enam bulan sejak keputusan keluar.
Jika selama enam bulan syarat-syarat tidak terpenuhi, misalnya tidak ada penerbangan luar negeri, maka penetapan Branti sebagai bandara internasional akan dicabut, lalu dikembalikan menjadi bandara domestik.
Qudratul menyatakan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk menopang terpenuhinya syarat-syarat itu dalam waktu enam bulan.
Satu upaya di antaranya adalah menjajaki kerja sama dengan maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air untuk membuka penerbangan luar negeri.
"Untuk penerbangan luar negeri, kami melakukan penjajakan dengan Lion Air dan mendorong Garuda membuka penerbangan Singapura-Bali-Lampung," jelas Qudrotul.
Mengenai syarat kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, pihaknya segera mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Adapun soal anggaran, pihaknya belum mengetahui nilai yang terealisasi dari pengajuan.
"Secepatnya kami akan rapat dengan pihak imigrasi, balai karantina, dan lainnya. Pada prinsipnya, masing-masing institusi akan menyesuaikan dengan SK tersebut. Personel juga sudah siap," kata Qudratul.
"Untuk anggaran, sudah kami ajukan. Soal nilainya, Pak Sekda (Sekretaris Provinsi Lampung) yang tahu," imbuhnya. (*)