Tribun Bandar Lampung

Dijerat Perkara Dugaan Fee Proyek, Anggota DPRD Lampung Agus BN Ingin Jadi Justice Collaborator

Anggota nonaktif DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Romi
Delapan ASN Dinas PUPR Lamsel menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019. 

Ia menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor.

"Semua hal haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah. Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Hendri melalui pesan WhatsApp, Kamis malam.

Di akhir dakwaan, JPU Riniyati Karnasih menyebut perbuatan Agus BN diancam pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Agus BN terlihat tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU selama 1 jam lebih.

Agus lebih banyak menundukkan kepala sambil berzikir menggunakan tasbih yang dipegangnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved