DPO Curat Dibekuk Tanpa Perlawanan di Rumah Orangtuanya
Polsek Baradatu ungkap kasus DPO (daftar pencarian orang) selama satu tahun pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Polsek Baradatu ungkap kasus DPO (daftar pencarian orang) selama satu tahun pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Kamis (03/01/2019). Pelaku inisial AF (30) warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu (03/01/2018) sekira pukul 04.30 WIB, di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, Korban Dewi Novita Yunus baru bangun dari tidur dan melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi terbuka, korban curiga dan memeriksa seluruh ruangan rumah, ternyata dugaannya benar, saat melihat hand phone samsung J 500 G warna putih miliknya yang diletakan diatas meja sedang dalam keadaan mengisi daya batrek, sudah tidak ada lagi, telah hilang di curi pelaku.
• Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara
Sementara itu, kronologis penangkapan pelaku pada hari rabu (02/01/2019) sekira pukul 16.30 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orangtuanya di Dusun Kediri 3 Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Penyergapan yang dipimpin Panit Reskrim 1 dan 2 Polsek Baradatu, bersama anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "kini pelaku sudah diamankan di Polsek Baradatu guna pemriksaan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (3/1/2019.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/af-dpo-curat.jpg)