Tribun Tanggamus

Cara Unik 2 Wanita Selundupkan Ponsel di Lapas Way Gelang, Disembunyikan di Selangkangan dan Konde

Penyelundupan pertama ponsel disembunyikan di selangkangan. Kasus berikutnya, ponsel disembunyikan di konde rambut yang ditutup lagi dengan jilbab.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Lapas Way Gelang yang berada di Kota Agung, Tanggamus. 

Cara Unik 2 Wanita Selundupan Ponsel di Lapas Way Gelang, Disimpan di Selangkangan dan Konde 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Lapas Kelas II Way Gelang, Kota Agung mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap penggunaan barang terlarang oleh warga binaan. 

Namun, tidak bisa dipungkiri berbagai cara dilakukan oleh warga binaan dan pihak luar yang ada kaitannya dengan warga binaan agar bisa menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas. 

Menurut Kalapas Kelas II Way Gelang Sohibur Rachman, didampingi Kasi Pembinaan Lapas Ferdika Candra, selama bulan Desember 2018 pihaknya sudah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan ponsel ke dalam lapas. 

Selundupkan Sabu ke Rutan Kotabumi, Oknum Polda Lampung Segera Dipecat

Hal yang mengejutkan, para pelakunya adalah perempuan.

Penyelundupan pertama ponsel disembunyikan di selangkangan.

Kasus berikutnya, ponsel disembunyikan di konde rambut yang ditutup lagi dengan jilbab. 

Kasus penyelundupan ponsel di selangkangan terjadi pada Senin, 17 Desember 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.

Tidak tanggung-tanggung, dua ponsel dimasukkan ke celana seorang perempuan berinisial SS. 

Saat diperiksa petugas perempuan, SS mengaku sedang berhalangan.

Namun, petugas tidak percaya begitu saja.

Ia meminta SS melepas celananya.

Hasilnya, didapati dua ponsel, masing-masing ponsel Android merek Samsung dan ponsel Nokia. 

Kalapas Ungkap Identitas Napi asal Lampung yang Dikirimi Video Tak Senonoh Polwan Makassar

"Pengunjung berinisial SS akan mengunjungi JS (warga binaan). Ponsel itu atas suruhan JS. Karena kejelian petugas kami yang bekerja sesuai SOP (standard operational procedure), hingga dapat digagalkan barang tersebut ke dalam lapas," kata Sohibur.  

Ia mengaku, atas kejadian tersebut, JS mendapat sanksi larangan menerima kunjungan sampai waktu yang tidak ditentukan.

Sementara SS dilarang mengunjungi JS selamanya.

SS juga harus menandatangani surat pernyataan tidak akan lagi menyelundup barang terlarang ke lapas sampai kapan pun.  

Dalam kasus penyelundupan ponsel yang disembunyikan di konde, pelakunya berinisial SU.

Saat itu dia akan menjenguk warga binaan berinisial KS. 

Upaya penyelundupan terjadi pada Kamis, 27 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB atau saat kunjungan sesi siang.

Dalam pemeriksaan badan, petugas meminta SU berbalik.

Namun, bersangkutan menolak.

Itulah yang membuat petugas lapas curiga. 

Setelah diperiksa, pada jilbab bagian belakang didapati ponsel merek Samsung dan sebuah kartu ponsel yang dimasukkan dalam konde di dalam rambut SU.  

"Kami berikan hukuman ke pembesuk wanita dengan buat surat pernyataan dan melarangnya membesuk selama dua pekan. Untuk napinya sendiri, kami laksanakan sel isolasi selama enam hari kurungan," ujar Sohibur.

Atas kejadian tersebut, Lapas Way Gelang akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pembesuk dengan lebih teliti dan cermat guna membangun kondisi lapas lebih baik lagi. 

Selama ini, pihak Lapas Way Gelang selalu menerapkan pemeriksaan empat lapis, mulai dari barang bawaan hingga badan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved