Narapidana yang Dikirimi Video Panas Polwan Ternyata dari Lapas Way Gelang Tanggamus
Narapidana yang Dikirimi Video Panas Polwan Ternyata dari Lapas Way Gelang Tanggamus
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Identitas narapidana di Lampung yang terlibat skandal asusila dengan polisi wanita (polwan) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Brigpol DW, akhirnya terungkap.
Ia adalah M Alfiansyah, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Gelang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Napi perayu polwan itu sudah diterbangkan ke Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijemput langsung oleh tim dari Polda Sulsel di Lapas Way Gelang.
• Napi Lampung yang Kena Kasus Asusila Polwan Makassar Dipenjara Kasus Penganiayaan Hubungan Sejenis
Kalapas Way Gelang, Sohibur Rachman, mengatakan, hasil penyelidikan singkat yang dilakukan tim Polda Sulsel, Alfiansyah beraksi sendirian.
Ia mendapatkan ponsel dari hasil "warisan" napi yang sudah bebas.
"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya. Dan, saya belum ada di sini," kata Sohibur didampingi Ferdika Candra, Kasi Pembinaan Lapas, Sabtu (5/12).
"Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," imbuh Sohibur.
Alfiansyah merupakan napi Lapas Way Gelang yang tersangkut kasus asusila dengan Brigpol DW.
• Video Asusila Polwan, Kanwil Kemenkumham Lampung Sebut Napi Lapas Kota Agung Dapat Hukuman Tambahan
Ia membuat akun Facebook palsu sebagai anggota Polri berpangkat komisaris polisi.
Setelah berkenalan dengan Brigpol DW di Facebook, ia pun merayu polwan tersebut. Tak dinyana, Brigpol DW termakan rayuan sang napi.
Adapun Brigpol DW dipecat dari institusi Polri pada Kamis (3/1) lalu.
Ia terbukti melakukan chat porno, mengirimkan foto selfie tanpa busana dan video syur berdurasi 11 menit, kepada Alfiansyah.
Foto-foto selfie seksi itu lantas menyebar di media sosial. Selain itu, Brigpol DW ketahuan selingkuh dengan dua perwira di jajaran Polda Sulsel.
• 4 Kasus Polisi Gadungan yang Ternyata Napi di Lampung, Polwan Makassar Brigpol DS Ikut Jadi Korban
Sohibur mengatakan, Alfiansyah sampai saat ini masih berada di Makassar.
Tertanggal 12 November 2018, Alfiansyah dipindahkan sementara ke Lapas Makassar untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait kasus penipuannya terhadap Brigpol DW.
"Tersangka ini kasusnya pembunuhan dan kena masa pidana delapan tahun. Sudah menjalani masa hukumannya dua atau tiga tahun sebelum terseret kasus dengan DW," kata Sohibur, Sabtu sore.
Sohibur menyebutkan, tidak ada perilaku mencolok dari Alfiansyah selama mendekam di balik jeruji besi.
Ia sendiri mengaku baru mengetahui sosok Alfiansyah setelah adanya surat Direktorat Jenderal Kemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM awal November 2018.
Tak lama berselang, tepatnya 12 November 2018, tim dari Polda Sulsel, di-back up Polda Lampung, datang untuk menjemput Alfiansyah.
"Kami baru paham dengan Alfiansyah setelah tim Polda Sulsel menjemputnya," kata Sohibur didampingi Ferdika Candra, Kasi Pembinaan Lapas, Sabtu.
Menurut dia, pihak Lapas tidak menggali lebih dalam soal aksi Alfiansyah yang memperdaya Brigpol DW melalui Facebook dan komunikasi via seluler.
Sebab itu materi penyidikan yang akan didalami oleh Polrestabes Makassar.
Sohibur menilai, sosok Alfiansyah jauh dari kriteria seorang polisi.
Pemuda yang kini berusia sekitar 23 tahun itu berperawakan kurus dengan tinggi sekitar 160 centimeter.
Postur tersebut terlihat sejak mulai masuk Lapas Way Gelang sampai dipindahkan ke Makassar.
Sementara Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin, menyebutkan kasus baru Alfiansyah akan memperberat masa hukumannya.
Namun, pihaknya akan menunggu proses hukum dari pengadilan Makassar.
"Kami tunggu sampai proses hukum selesai di Makassar. Lebih lanjut seperti apa kita lihat nanti," ujar Erwin melalui telepon, Sabtu sore.
Jika putusan kasus baru Alfiansyah sudah keluar dari pengadilan Makassar, maka dia akan kembali ke Lapas Kota Agung untuk menjalani masa hukuman sebelumnya.
Tetapi, hukuman Alfiansyah akan ditambah dengan vonis baru terkait kasus asusila.
"Kalau sudah diputuskan pengadilan kan ditambahin lagi hukumannya. Terus menjalani proses hukumannya (di Lapas Kota Agung)," kata Erwin.
Hubungan Sejenis
Informasi yang dihimpun Tribun, Alfiansyah dihukum karena kasus penganiayaan sampai korban meninggal dunia.
Penganiayaan itu ternyata dilatarbelakangi hubungan sejenis (pria dengan pria).
Alfiansyah menganiaya korbannya berinisial BM, di Dusun Tegal Sari, Pekon Kutodalom, Kecamatan Gisting pada awal November 2014.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, terungkap motif Alfiansyah menghabisi korban.
Ia merasa kesal terhadap korban yang selalu minta 'dilayani'.
Alfiansyah lantas menghantamkan batu ke bagian kepala korban dan menjerat lehernya dengan ikat pinggang korban.
Alfiansyah divonis delapan tahun dengan jeratan Pasal 170 KUHP.(tri/sulis)