Tribun Bandar Lampung

Bocoran Formasi PPPK di Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung

Pemerintah berharap rekrutmen PPPK bisa menjadi solusi guna mengisi kekosongan formasi yang terjadi setelah pengumuman hasil tes CPNS.

Istimewa
Suasana tes CPNS 2018 Mesuji di Wisma Haji Al-Khoiriah, Metro, Jumat, 26 Oktober 2018. Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung berencana merekrut PPPK tahun ini. 

Bocoran Formasi PPPK di Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Negara bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi masih menggodok aturan turunan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, aturan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Aturan turunan itu sekaligus untuk pelaksanaan rekrutmen PPPK pada awal tahun 2019 ini.

BKN-Kemenpan RB Akan Rekrut PPPK Awal Tahun Ini, Pemprov Lampung Ikut Ambil Bagian

Pemerintah berharap rekrutmen PPPK bisa menjadi solusi guna mengisi kekosongan formasi yang terjadi setelah pengumuman hasil tes CPNS 2018.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Lampung Henry Riduan menjelaskan, jika benar pemerintah pusat membuka lagi rekrutmen CPNS ataupun pengadaan PPPK, maka BKD pasti akan berpartisipasi.

"Memang kabarnya seperti itu (ada rekrutmen lagi). Tapi kan masih belum jelas. Kalau benar, ya kita pasti ikut. Karena, pegawai di lingkungan Pemprov Lampung masih sangat kurang," katanya melalui ponsel, Minggu, 6 Januari 2019.

Jika merujuk PP 49/2018, pemerintah daerah harus menetapkan kebutuhan pegawai atau analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).

Henry mengungkapkan, dalam Bab II Penetapan Kebutuhan pasal 4 tertera ketentuan bahwa instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan Anjab-ABK.

"Intinya ya sama dengan rekrutmen CPNS kemarin. Tetap harus ada kebutuhan (pegawai) atau Anjab-ABK. Nah, penyusunan Anjab-ABK itu hanya sekali," terangnya.

Merujuk usulan saat rekrutmen CPNS 2018, terdapat total 505 formasi.

Kemudian, berdasarkan penetapan pemerintah pusat, Pemprov Lampung menerima 256 formasi untuk rekrutmen CPNS 2018.

Dari 256 formasi rekrutmen CPNS itu, terpenuhi sebanyak 226 formasi.

Dengan demikian, masih ada 30 formasi dari 14 jabatan yang belum terisi.

Jika dihitung berdasarkan usulan rekrutmen CPNS 2018 sebanyak 505 formasi, maka masih dibutuhkan 279 formasi lagi.

"Ya sekitar itu (279 formasi)," ujar Henry.

Meskipun demikian, Henry enggan berandai-andai.

Pihaknya akan menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rekrutmen PPPK tersebut.

"Kita tunggu sama-sama," tandas Henry.

Segera Dibuka Pendaftaran PPPK Awal Tahun 2019, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Pemkot 3.126 Formasi

BKD Bandar Lampung juga dipastikan akan mengikuti rekrutmen PPPK jika memang pemerintah pusat menggelarnya pada awal tahun ini.

Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi menyatakan, pihaknya menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rekrutmen PPPK.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin, kami masih menunggu petunjuk pusat," katanya melalui ponsel, Minggu.

Mengacu usulan BKD Bandar Lampung dalam rekrutmen CPNS 2018, total usulan mencapai 3.555 formasi.

Dari jumlah tersebut, Pemkot Bandar Lampung menerima 453 formasi, yang kemudian terisi sebanyak 429 formasi.

Dengan demikian, jika dihitung berdasarkan usulan rekrutmen CPNS 2018, maka masih dibutuhkan 3.126 formasi lagi di Pemkot Bandar Lampung.

"Ya bisa saja (kebutuhan 3.126 formasi). Kami tetap menunggu informasi dari pusat," ujarnya.

Perkiraan Kebutuhan Formasi:

Pemprov Lampung

- Usulan saat rekrutmen CPNS 2018 sebanyak 505 formasi

- Pemerintah pusat tetapkan 256 formasi

- Dari 256 formasi, terisi 226 formasi

- Ada 30 formasi dari 14 jabatan yang tidak terisi

- Maka, masih butuh 279 formasi lagi dengan penghitungan sesuai usulan saat rekrutmen CPNS 2018

Pemkot Bandar Lampung

- Usulan saat rekrutmen CPNS 2018 sebanyak 3.555 formasi

- Pemerintah pusat tetapkan 453 formasi

- Dari 453 formasi, terisi 429 formasi

- Ada 24 formasi yang tidak terisi

- Maka, masih butuh 3.126 formasi lagi dengan penghitungan sesuai usulan saat rekrutmen CPNS 2018

Aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Pemerintah berharap rekrutmen PPPK bisa menjadi solusi

- Untuk mengisi kekosongan formasi yang terjadi setelah pengumuman hasil tes CPNS 2018

- Aturan rekrutmen PPPK merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

- Merujuk PP 49/2018 Bab II Penetapan Kebutuhan pasal 4, pemda harus menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK

- Penyusunan kebutuhan itu berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK)

- Namun, pemda masih menunggu aturan turunan dari PP 49/2018 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved