Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Tim Bayangan Dapat Fee 0,7 Persen dari Total Proyek Dinas PUPR

Jaksa KPK menyinggung pernyataan yang menyebutkan bahwa uang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diperuntukkan Zainudin Hasan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
(Ki-ka duduk baris pertama) Sekkab Lampung Selatan Fredy SM, Adi Supriyadi, dan Gunawan. (Ki-ka duduk baris kedua) Muhammad Saefudin, Rahmi Febria, dan Muhammad Almi. Mereka menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019. 

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Tim Bayangan Dapat Fee 0,7 Persen dari Total Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa KPK menyinggung pernyataan yang menyebutkan bahwa uang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diperuntukkan Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan.

Menurut jaksa KPK Subari Kurniawan, pernyataan itu tercantum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Adi Supriyadi, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan.

Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Lampung Selatan, Senin, 7 Januari 2019, Subari mempertanyakan hal itu.

"Saksi bisa menjelaskan ini untuk kepentingan bupati dari mana?" tanya Subari.

BREAKING NEWS - Akui Terima Duit dari Syahroni, Sekkab Lampung Selatan Gelagapan Dicecar Hakim

"Hanya dari keterangan orang lain," jawab Adi.

Subari pun mempertanyakan soal persentase fee dalam lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Belum pernah dengar," jawab Adi.

"Apa yang dikatakan oleh Syahroni ini juga diketahui bupati. Ini terkait pernyataan saksi bahwa uang itu untuk bupati. (Keterangan) Dari siapa? Apa tahu sendiri?" tanya Subari lagi.

"Saya hanya dengar saja dari rekanan," kata Adi.

Subari kemudian mempertanyakan tim bayangan yang mengerjakan lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Tim bayangan, siapa yang mengoordinir dan bagaimana saksi memerintahkan anggota untuk menjalankan anggota bayangan?" tanya Subari.

"Mmmmm... Dari Pak Syahroni," jawab Adi.

"Kenapa Anda ragu-ragu menjawab? Pak Kadis ada gak?" ujar Subari.

"Gak ada," timpal Adi.

Subari pun menanyakan fee bagi anggota tim bayangan.

"Apa bernar anggota bayangan ini akan mendapatkan 0,7 persen dari total proyek?" tanya Subari.

"Itu hanya janji, Pak," ucap Adi.

BREAKING NEWS - Semua Lelang Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Dibahas di Rumah Kontrakan

Sekkab Gelagapan

Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM sempat gelagapan saat dicecar pertanyaan oleh hakim anggota Baharudin Naim.

Fredy memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019.

"Pernah nerima uang dari Syahroni?" tanya Baharudin.

"Pernah, 2017. Uangnya sebesar Rp 50 juta," jawab Fredy.

Baharudin pun menanyakan uang tersebut sumbernya dari mana.

"Tidak tahu," jawab Fredy pelan.

"Tapi tahu jabatan Syahroni apa?" tanya Baharudin lagi.

"Tahu. Kepala seksi," sebut Fredy.

Baharudin pun terus mengejar.

"Anda tidak tahu dari mana uangnya?" tanya ulang Baharudin.

"Tidak," ujar Fredy.

"Jadi main terima saja, ya?" tanya Baharudin.

"Iya," jawab Fredy.

"Dan Anda tidak melapor?" tanya Baharudin.

"Tidak," jawab Fredy.

"Bupati yang menjabat saat itu siapa?" ucap Baharudin.

" Zainudin Hasan," kata Fredy.

"Jadi untuk apa uangnya? Untuk bayar utang atau apa?" tanya Baharudin.

Fredy sempat gelagapan saat menjawab pertanyaan ini.

"Ya itu," jawab Fredy sedikit kebingungan.

Minta Saksi Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Mudah-mudahan Allah Bimbing Lisan Mereka

Dibahas di Rumah Kontrakan

Pembahasan lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ternyata tidak dilakukan di kantor.

Semua proses yang berkaitan dengan lelang proyek dikerjakan di sebuah rumah kontrakan.

Hal ini diungkapkan Muhammad Saefudin, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019. 

"Mengontrak sebuah rumah untuk mengerjakan kegiatan. Saya yang bayar kontrakan. (Uangnya) Dari Pak Syahroni," ungkap Saefudin saat dicecar pertanyaan oleh hakim ketua Mien Trisnawaty.

Saefudin mengaku hanya bertugas menelepon peserta lelang dan memasukkan data ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Selain itu, Pak Adi juga meng-input atau meng-upload. Sedang Pak Gunawan dan Ketut yang membuat penawaran," jelas dia lagi.

Saefudin mengaku bisa menelepon peserta lelang yang sudah dipersiapkan lantaran mendapat nomor dari Syahroni.

"Saya menghadap langsung ke Syahroni, dan mendapat nomor telepon dalam bentuk tulisan tangan," katanya.

Saefudin pun mengaku tidak mengetahui siapa saja nomor yang akan dihubunginya.

"Hanya nama pekerjaan dan nomor telepon. Banyak (nomornya), kemudian saya hubungi satu per satu," paparnya.

Merasa Dirampok di Siang Bolong, Zainudin Hasan: Saya Gak Miskin-miskin Amat

Mien pun menyela. "Ini (nomor) telepon punya pemilik perusahaan atau staf?" tanya Mien.

"Rata-rata hanya anak buah, pengurusnya. Saya hubungi (untuk) minta data-data perusahaan. Rata-rata mereka sudah paham. Saya minta hard copy perusahaan," tandasnya.

Hal sama dikatakan Rahmi Febria, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan.

Dia mengakui adanya rumah kontrakan yang digunakan untuk mengerjakan lelang abal-abal tersebut.

"Masuk di bagian umum. Saya baru awal tahun 2018 mulai membantu dalam bidang operasional. Ya menyiapkan meja-meja (untuk rumah kontrakan)," bebernya.

Mien pun bertanya, apakah ada penghuni dalam rumah kontrakan tersebut?

"Kalau ada pekerjaan, baru kumpul. Kalau gak ada (pekerjaan), gak kumpul," jawabnya dengan suara lirih.

Rahmi mengatakan, dirinya jarang datang ke rumah kontrakan itu.

Kecuali jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

"Kadang saya yang belikan makan. (Upload) tidak, Yang Mulia," tutupnya.

Muhammad Almi, PNS Dinas PUPR Lamsel yang bertugas sebagai PPTK bidang pengairan, mengaku tidak mengetahui penentuan awal pemenang lelang.

"Tidak tahu. Kalau sudah menang, baru bekerja. Tugas PPTK melaksanakan pemantauan pekerjaan di lapangan," kata Almi.

Selain tiga orang yang menjadi saksi tersebut, turut hadir memberikan kesaksian yakni Sekkab Lampung Selatan Fredy SM serta dua PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, yakni Adi Supriyadi dan Gunawan. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved