Zainudin Hasan Memohon di Persidangan: Jangan Saya Sudah Jadi Terdakwa lalu Dikubur Hidup-hidup
Zainudin Hasan Memohon di Persidangan: Jangan Saya Sudah Jadi Terdakwa lalu Dikubur Hidup-hidup
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Zainudin Hasan Memohon di Persidangan: Jangan Saya Sudah Jadi Terdakwa lalu Dikubur Hidup-hidup
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam persidangan, Zainudin Hasan memohon pada para saksi untuk berkata jujur.
"Saya hanya sisa 2016. Saya ketuk pintu hati para saksi, jangan saya sudah menjadi terdakwa lalu dikubur hidup-hidup," tegasnya, Senin 7 Januari 2018.
"Tolonglah para saksi ini, jawab jujur, jangan (jawab) gak tahu," imbuh Zainudin Hasan.
Hal tersebut dikemukakan Zainudin, sebelum persidangan lanjutan kasus fee proyek Dinas PURP Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019, ditutup.
Zainudin pun mengatakan, sudah terlalu naif jika semua kesalahan dilimpahkan kepadanya.
• BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Tim Bayangan Dapat Fee 0,7 Persen dari Total Proyek Dinas PUPR
Zainudin pun menuturkan, ada banyak hal bilangan untuk membelanya dalam kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Ada banyak hal bilangan untuk membela diri saya. Pak Sekda, ini banyak kepentingan karena berhubungan banyak orang, jadi tolong lah pak sekda berbicara jujur jangan tidak tahu tidak tahu," serunya.
Zainudin pun menegaskan, untuk para saksi yang berasumsi terkait uang fee yang dikhususkan untuk dirinya, untuk berbicara secara tegas.
"Kalau saudara berasumsi (uang) konsultan untuk Zainudin, saya minta bicara tegas, jika memang saya minta uang kepada saudara jawab jujur, kalau gak cabut ke BAP," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Akui Terima Duit dari Syahroni, Sekkab Lampung Selatan Gelagapan Dicecar Hakim
Sebelumnya Jaksa KPK menyinggung pernyataan yang menyebutkan bahwa uang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diperuntukkan Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan.
Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Lampung Selatan, Senin, 7 Januari 2019, Subari mempertanyakan hal itu.
"Saksi bisa menjelaskan ini untuk kepentingan bupati dari mana?" tanya Subari.
"Hanya dari keterangan orang lain," jawab Adi.
Subari pun mempertanyakan soal persentase fee dalam lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Belum pernah dengar," jawab Adi.
"Apa yang dikatakan oleh Syahroni ini juga diketahui bupati. Ini terkait pernyataan saksi bahwa uang itu untuk bupati. (Keterangan) Dari siapa? Apa tahu sendiri?" tanya Subari lagi.
"Saya hanya dengar saja dari rekanan," kata Adi.
Subari kemudian mempertanyakan tim bayangan yang mengerjakan lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Tim bayangan, siapa yang mengoordinir dan bagaimana saksi memerintahkan anggota untuk menjalankan anggota bayangan?" tanya Subari.
"Mmmmm... Dari Pak Syahroni," jawab Adi.
"Kenapa Anda ragu-ragu menjawab? Pak Kadis ada gak?" ujar Subari.
"Gak ada," timpal Adi.
Subari pun menanyakan fee bagi anggota tim bayangan.
"Apa bernar anggota bayangan ini akan mendapatkan 0,7 persen dari total proyek?" tanya Subari.
"Itu hanya janji, Pak," ucap Adi.
• BREAKING NEWS - Semua Lelang Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Dibahas di Rumah Kontrakan
Sekkab Gelagapan
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM sempat gelagapan saat dicecar pertanyaan oleh hakim anggota Baharudin Naim.
Fredy memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019.
"Pernah nerima uang dari Syahroni?" tanya Baharudin.
"Pernah, 2017. Uangnya sebesar Rp 50 juta," jawab Fredy.
Baharudin pun menanyakan uang tersebut sumbernya dari mana.
"Tidak tahu," jawab Fredy pelan.
"Tapi tahu jabatan Syahroni apa?" tanya Baharudin lagi.
"Tahu. Kepala seksi," sebut Fredy.
Baharudin pun terus mengejar.
"Anda tidak tahu dari mana uangnya?" tanya ulang Baharudin.
"Tidak," ujar Fredy.
"Jadi main terima saja, ya?" tanya Baharudin.
"Iya," jawab Fredy.
"Dan Anda tidak melapor?" tanya Baharudin.
"Tidak," jawab Fredy.
"Bupati yang menjabat saat itu siapa?" ucap Baharudin.
" Zainudin Hasan," kata Fredy.
"Jadi untuk apa uangnya? Untuk bayar utang atau apa?" tanya Baharudin.
Fredy sempat gelagapan saat menjawab pertanyaan ini.
"Ya itu," jawab Fredy sedikit kebingungan.
• Minta Saksi Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Mudah-mudahan Allah Bimbing Lisan Mereka
Dibahas di Rumah Kontrakan
Pembahasan lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ternyata tidak dilakukan di kantor.
Semua proses yang berkaitan dengan lelang proyek dikerjakan di sebuah rumah kontrakan.
Hal ini diungkapkan Muhammad Saefudin, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019.
"Mengontrak sebuah rumah untuk mengerjakan kegiatan. Saya yang bayar kontrakan. (Uangnya) Dari Pak Syahroni," ungkap Saefudin saat dicecar pertanyaan oleh hakim ketua Mien Trisnawaty.
Saefudin mengaku hanya bertugas menelepon peserta lelang dan memasukkan data ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Selain itu, Pak Adi juga meng-input atau meng-upload. Sedang Pak Gunawan dan Ketut yang membuat penawaran," jelas dia lagi.
Saefudin mengaku bisa menelepon peserta lelang yang sudah dipersiapkan lantaran mendapat nomor dari Syahroni.
"Saya menghadap langsung ke Syahroni, dan mendapat nomor telepon dalam bentuk tulisan tangan," katanya.
Saefudin pun mengaku tidak mengetahui siapa saja nomor yang akan dihubunginya.
"Hanya nama pekerjaan dan nomor telepon. Banyak (nomornya), kemudian saya hubungi satu per satu," paparnya.
• Merasa Dirampok di Siang Bolong, Zainudin Hasan: Saya Gak Miskin-miskin Amat
Mien pun menyela. "Ini (nomor) telepon punya pemilik perusahaan atau staf?" tanya Mien.
"Rata-rata hanya anak buah, pengurusnya. Saya hubungi (untuk) minta data-data perusahaan. Rata-rata mereka sudah paham. Saya minta hard copy perusahaan," tandasnya.
Hal sama dikatakan Rahmi Febria, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan.
Dia mengakui adanya rumah kontrakan yang digunakan untuk mengerjakan lelang abal-abal tersebut.
"Masuk di bagian umum. Saya baru awal tahun 2018 mulai membantu dalam bidang operasional. Ya menyiapkan meja-meja (untuk rumah kontrakan)," bebernya.
Mien pun bertanya, apakah ada penghuni dalam rumah kontrakan tersebut?
"Kalau ada pekerjaan, baru kumpul. Kalau gak ada (pekerjaan), gak kumpul," jawabnya dengan suara lirih.
Rahmi mengatakan, dirinya jarang datang ke rumah kontrakan itu.
Kecuali jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan.
Muhammad Almi, PNS Dinas PUPR Lamsel yang bertugas sebagai PPTK bidang pengairan, mengaku tidak mengetahui penentuan awal pemenang lelang.
"Tidak tahu. Kalau sudah menang, baru bekerja. Tugas PPTK melaksanakan pemantauan pekerjaan di lapangan," kata Almi.
Selain tiga orang yang menjadi saksi tersebut, turut hadir memberikan kesaksian yakni Sekkab Lampung Selatan Fredy SM serta dua PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, yakni Adi Supriyadi dan Gunawan. (*)