Ada Oknum Mengaku Pejabat Polda Jatim Minta Transfer, Manajer Vanessa Angel Tertipu Rp 20 Juta
Ada Oknum Mengaku Pejabat Polda Jatim Minta Transfer, Manajer Vanessa Angel Tertipu Rp 20 Juta
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Kuasa hukum dari artis dengan nama berinisial Vanessa Angel (VA), M Zakir Rasyidin, membantah bahwa foto syur kliennya di kamar mandi dibikin sesaat sebelum VA ditangkap polisi dengan dugaan terlibat prostitusi online.
Artis sinetron tersebut ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019) siang.
Tak lama setelah penangkapan tersebut, foto VA itu tersebar di media sosial.
• Sule Ungkap Jadwal Pernikahan dengan Sang Kekasih
"Kata VA (foto syur itu diambil) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada bulan Desember lalu (2018)," ucap Zakir ketika dihubungi melalui telepon oleh Kompas.com, Senin (7/1/2019).
Menurut Zakir, foto tersebut dibikin oleh salah satu artis yang pergi bersama VA ke Kuala Lumpur.
"Dia datang bersama dengan teman artisnya dan di sana dia (VA) ada kerjaan," ujar Zakir.
Karena itu, Zakir mengaku akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan foto tersebut.
Lanjut Zakir, penyebaran itu menyebabkan foto tersebut menjadi konsumsi publik, padahal seharusnya tak layak menjadi tontonan.
"Makanya, kami sedang data akun-akun (media sosial) yang menyebarkan (foto itu). Kami data dan dalam waktu dekat kami buatkan laporan gitu," ucap Zakir juga.
• Berseteru dengan Admin TNI AU, Andi Arief Minta Sang Admin Bertanya Sama Tembok
"Tapi, seingat VA, hanya satu orang yang bersama dia di hotel itu. Itu artis yang akan kami laporkan," sambungnya.
Barang Bukti
Celana dalam dan alat kontrasepsi disita polisi dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel (VA).
Tak hanya itu, polisi juga menyita kacamata dan ponsel i-Phone X milik VA.
Demikian dikatakan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi.
"Selain itu juga (disita) satu kotak alat pengaman kontrasepsi dan celana dalam," kata Harissandi, Minggu (6/1/2019).