Tribun Pringsewu
Baru Menikah, Ali Fikri Harus Berpisah dengan Mempelai Wanita
Tangis haru mengiringi prosesi akad nikah dua insan di musala Polsek Pagelaran, Senin, 7 Januari 2019.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sebab, pernikahan tersebut sudah direncanakan sejak jauh hari.
Namun, jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.
"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," katanya.
Tidak hanya itu, kata Edi, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab kabul.
Namun, tersangka harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.
Resepsi maupun acara yang lain tidak diperkenankan.
Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.
Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, prinsipnya KUA melayani masyarakat sehingga ketika berkas-berkas tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.
Tempat akad nikah juga tidak menjadi soal.
Sebab, pernikahan merupakan sunah Rasul.
Rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dimana mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat salat.
"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.
Seusai mengikuti rangkaian akad nikah, tangis haru pecah dari pasangan pengantin dan keluarga.
Karena keduanya harus berpisah hingga proses hukum selesai.
Sang pengantin laki-laki langsung digiring ke ruang penyidik, sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.