Tribun Pringsewu
Baru Menikah, Ali Fikri Harus Berpisah dengan Mempelai Wanita
Tangis haru mengiringi prosesi akad nikah dua insan di musala Polsek Pagelaran, Senin, 7 Januari 2019.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ali Fikri ditangkap polisi setelah mencuri ponsel bersama dua rekannya, Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18), keduanya warga Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin, 17 Desember 2018, terkait dua laporan tanggal 24 Nopember 2018, dengan pelapor Purwadi (26), warga Kampung Kusuma Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
TKP di Pekon Padang Rejo.
Kemudian laporan Priyatin (28) warga Dusun Rawa Harum Pekon Pagelaran tanggal 18 Oktober 2018, dengan TKP di rumah pelapor.
Berdasarkan laporan keduanya, korban Purwadi kehilangan 3 ponsel senilai Rp 4,5 juta.
Telah terungkap dua unit berupa ponsel Oppo A3S dari penadah dan Xiaomi Redmi 5A.
Korban Priyatin kehilangan satu ponsel Oppo A3S senilai Rp 1,9 juta telah terungkap. (*)