Cara Bikin SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2018 di Lampung

Cara Membuat SKCK Baru untuk Pemberkasan CPNS 2018 Kabupaten dan Kota di Lampung

Penulis: taryono | Editor: taryono
Kompas.com
Ilustrasi - Cara Bikin SKCK Baru untuk Pemberkasan CPNS 2018 Kabupaten dan Kota di Lampung 

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.

Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved