Tak Ada Pelaminan dan Malam Pertama, Usai Akad Nikah Pasangan di Pringsewu Langsung Pisah
Tak Ada Pelaminan dan Malam Pertama, Usai Akad Nikah Pasangan di Pringsewu Langsung Pisah
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Safruddin
Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, prinsipnya KUA melayani masyarakat sehingga ketika berkas-berkas tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.
Tempat akad nikah tidak menjadi soal, pernikahan merupakan sunah rasul.
Rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dimana mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat shalat.
"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.
Usai mengikuti rangkaian akad nikah tangis haru dari pasangan pengantin dan keluarga kembali pecah, karena keduanya harus berpisah hingga proses hukum selesai.
Sang pengantin laki-laki langsung digiring ke ruang penyidik, sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.
Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan curat handphone bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18), keduanya warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .
• Ayahnya Masuk Rumah Sakit, Putra Ustaz Arifin Ilham Minta Doa Kesembuhan
• Terancam Gelombang Tinggi 1,9 Meter, BPBD Tanggamus Minta Nelayan Kota Agung Waspada dan Hati-hati
• Terjerat Prostitusi Online, Profil Avriellia Shaqqila Paling Banyak Dicari Netizen
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12/2018) terkait dua laporan tanggal 24 Nopember 2018 pelapor Purwadi (26) warga Kampung Kusuma Jaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah.
Sedangkan TKP Pekon Padang Rejo. Kemudian laporan Priyatin (28) warga Dusun Rawa Harum Pekon Pagelaran tanggal 18 Oktober 2018, dengan TKP dirumah pelapor.
Berdasarkan laporan keduanya, korban Purwadi kehilangan 3 handphone senilai Rp. 4,5 juta dan telah terungkap dua unit berupa Hp Oppo A3S dari penadah dan Xiomi Redmi 5A.
Korban Priyatin kehilangan satu handphone Oppo A3S senilai Rp 1,9 juta telah terungkap. (dik)