Tak Ada Pelaminan dan Malam Pertama, Usai Akad Nikah Pasangan di Pringsewu Langsung Pisah
Tak Ada Pelaminan dan Malam Pertama, Usai Akad Nikah Pasangan di Pringsewu Langsung Pisah
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tangis haru pecah mengiringi prosesi akad nikah dua insan pasangan di Musala Polsek Pagelaran.
Dimana usai menikah, keduanya langsung dipisahkan oleh jeruji besi tahanan Mapolsek Pagelara, Pringsewu.
.
Ali Fikri (21) langsung dikembalikan ke sel tahanan setelah melaksanakan akad nikah dengan pasangannya, Senin (7/1/2019).
Sehingga keduanya tidak sempat merasakan kebahagiaan menikah, seperti duduk di pelaminan, berbulan madu maupun malam pertama seperti pasangan pengantin pada umumnya.
• Profil Jenderal Polisi yang Ditabrak Pengemudi Ojek Online Saat Bersepeda
Ini merupakan konsekuensi yang harus Ali Fikri tanggung.
Sebab, meskipun sudah menjadwalkan tanggal pernikahan, Ali Fikri masih bermain api dengan melakukan perbuatan kriminal, pencurian dengan pemberatan (curat) handphone.
Selayaknya pengantin umumnya, Ali Fikri berdandan rapih, memakai setelan jas dan pasangannya mengenakan gaun putih nan mengkilap.
Ali Fikri didampingi keluarga keluar dari ruang penyidik Mapolsek Pagelaran menuju musala guna mengikuti prosesi ijab kabul.
Pernikahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Memasuki prosesi akad nikah berlangsung khidmat.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya sengaja memfasilitasi akad nikah di Musala Polsek Pagelaran.
Sebab pernikahan sudaj direncanakan jauh-jauh hari. Namun jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.
• Pria Penyewa Vanessa Angel Bernama Rian, Terungkap Alasan Rela Bayar Rp 80 Juta demi Sekali Kencan
• Wedding Organizer Menghilang, 1.000 Tamu Undangan Pasangan Pengantin Ini Akhirnya Tak Makan
• Pasangan Sejoli Tewas Tanpa Busana di Ranjang, Si Pria Tulis Pesan: Dunia Tak Selebar Daun Kelor
"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," katanya.
Tidak hanya itu, Edi mengatakan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab qabul.
Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.
Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan.
Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.
Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, prinsipnya KUA melayani masyarakat sehingga ketika berkas-berkas tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.
Tempat akad nikah tidak menjadi soal, pernikahan merupakan sunah rasul.
Rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dimana mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat shalat.
"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.
Usai mengikuti rangkaian akad nikah tangis haru dari pasangan pengantin dan keluarga kembali pecah, karena keduanya harus berpisah hingga proses hukum selesai.
Sang pengantin laki-laki langsung digiring ke ruang penyidik, sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.
Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan curat handphone bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18), keduanya warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .
• Ayahnya Masuk Rumah Sakit, Putra Ustaz Arifin Ilham Minta Doa Kesembuhan
• Terancam Gelombang Tinggi 1,9 Meter, BPBD Tanggamus Minta Nelayan Kota Agung Waspada dan Hati-hati
• Terjerat Prostitusi Online, Profil Avriellia Shaqqila Paling Banyak Dicari Netizen
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12/2018) terkait dua laporan tanggal 24 Nopember 2018 pelapor Purwadi (26) warga Kampung Kusuma Jaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah.
Sedangkan TKP Pekon Padang Rejo. Kemudian laporan Priyatin (28) warga Dusun Rawa Harum Pekon Pagelaran tanggal 18 Oktober 2018, dengan TKP dirumah pelapor.
Berdasarkan laporan keduanya, korban Purwadi kehilangan 3 handphone senilai Rp. 4,5 juta dan telah terungkap dua unit berupa Hp Oppo A3S dari penadah dan Xiomi Redmi 5A.
Korban Priyatin kehilangan satu handphone Oppo A3S senilai Rp 1,9 juta telah terungkap. (dik)