Buntut Pemblokiran Ratusan Ribu Data Penduduk Lampung, Pemprov Intensifkan Jebol
Pemerintah intensifkan langkah jemput bola alias jebol buntut dari pemblokiran ratusan ribu data penduduk.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung kembali mengimbau warga agar segera merekam data kartu tanda penduduk elektronik.
Kepala Disdukcapil Lampung Achmad Saefullah berharap, data kependudukan Lampung bisa akurat untuk Pemilu 2019 melalui capaian target perekaman data e-KTP.
"Sampai saat ini (per 31 Desember 2018) masih ada 527 ribu warga yang belum melakukan perekaman se-Lampung.
Harapannya, jumlah tersebut semakin berkurang mendekati Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada April mendatang," ucapnya, Selasa (8/1/2019).
• Dua Flyover di Bandar Lampung Dibangun Februari, Kini Masih Tender dan Pembebasan Lahan
Achmad menjelaskan, disdukcapil khususnya di kabupaten/kota telah melakukan beberapa upaya untuk menambah jumlah warga yang melakukan perekaman data e-KTP.
Satu upaya, misalnya, "jemput bola" dengan menggelar perekaman di lembaga pemasyarakatan dan sekolah.
"Selain sosialisasi yang terus kami lakukan, inovasi jemput bola alias jebol terus kami intensifkan. Ini agar warga-warga yang terkendala jarak untuk menuju kantor disdukcapil setempat, bisa terlayani," kata Achmad.
Pemerintah telah mengambil tindakan tegas kepada warga wajib e-KTP yang belum juga merekam data e-KTP.
Total ada 527 ribu warga Lampung yang diblokir data kependudukannya.
Pemblokiran ini menindaklanjuti peringatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pada November 2018, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengingatkan warga agar segera merekam data e-KTP.
Jika sampai 31 Desember 2018 belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinonaktifkan.
"Sebanyak 527 ribu warga dinonaktifkan dulu data kependudukannya. Jumlah itu sudah berkurang dari data per November 2018, yaitu 550 ribu warga yang belum melakukan perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Achmad Saefullah, Senin (7/1/2018).
• Kuota SNMPTN 2019 di Unila Kemungkinan Sama Seperti 2018
Pihaknya tidak bisa membeberkan data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP secara rinci per kabupaten/kota.
Namun yang pasti, sesuai peringatan Ditjen Dukcapil Kemendagri, warga yang diblokir data kependudukannya adalah warga usia 23 tahun ke atas.
Adapun tujuan penonaktifan data kependudukan di antaranya untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat dalam Pemilu 2019.
"Data itu bisa berubah cepat. Ada kemungkinan yang baru berusia 17 tahun pada tahun ini (2019) dan tahun lalu (2018) belum merekam, akan merekam pada awal tahun ini. Makanya, tidak dirinci per kabupaten/kota," jelas Achmad.
Dengan diblokirnya data kependudukan, ungkap Achmad, warga tidak bisa mengurus beberapa keperluan.
Seperti membuat rekening bank, Surat Izin Mengemudi, paspor, hingga kartu Jaminan Kesehatan Nasional di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Meskipun demikian, data kependudukan bisa aktif kembali jika warga merekam data e-KTP.
Karena itu, warga diminta segera melakukan perekaman di kantor disdukcapil setempat.
"Kalau yang bersangkutan melakukan perekaman, maka akses data kependudukannya bisa diaktifkan lagi. Makanya, segeralah perekaman, apalagi warga berusia 23 tahun ke atas," ujar Achmad.
• VIDEO - Ruas Jalan Provinsi di Pekon Sinar Waya, Adiluwih, Pringsewu Rusak Parah
NIK Ganda
Bagi warga yang diketahui memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda, data kependudukannya tidak diblokir.
Alasannya, kasus NIK ganda berbeda dengan warga yang belum merekam data e-KTP.
"Mengenai NIK ganda, itu kan salah satu NIK-nya sudah terekam. Jadi, berbeda kasus. Yang diblokir ini, yang belum melakukan perekaman. Bagi yang NIK-nya ganda, ya harus dimanunggalkan dulu agar datanya terbaca," kata Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin, Senin (7/1/2018).
Terkait pemblokiran data kependudukan, pihaknya pun terus mengimbau warga yang belum merekam data e-KTP agar segera melakukan perekaman.
Berdasarkan data per 31 Desember 2018, ungkap Zainuddin, warga Bandar Lampung yang telah melakukan perekaman mencapai 93 persen.
Persentase itu dihitung dari jumlah warga wajib e- KTP di Bandar Lampung sebanyak 600 ribu orang.
"Kalau belum melakukan perekaman sampai 31 Desember (2018), ya otomatis dinonaktifkan data kependudukannya oleh pusat (Ditjen Dukcapil). Untuk data pasti warga di Bandar Lampung, kami belum dapat informasi," ujarnya.
• Kronologi Siswi SMK Baranangsiang Dibunuh, Fakta-fakta Terungkap dari Teman Korban hingga TKP
Pihaknya kembali mengimbau warga segera datang ke kantor kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil Bandar Lampung untuk merekam data e-KTP.
Adapun pengurusan e-KTP akan dilayani di Gedung Mal Pelayanan Publik, Jalan Dr Susilo, Kecamatan Telukbetung Utara.
"Kalau memang merasa belum melakukan perekaman, datang saja langsung. Kalau sudah perekaman, data kependudukannya akan diaktifkan kembali," kata Zainuddin.
Warga Kecamatan Tanjung Senang, Astia Puri (24), khawatir data kependudukannya telah terblokir.
Ia mengaku belum sempat merekam data e-KTP Astia karena sibuk kuliah.
"Khawatir juga kalau memang benar diblokir. Harus cepat diurus. Saya memang belum perekaman dari awal. KTP saya masih yang lama," kata mahasiswi perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung ini.
Astia mengaku akan segera datang ke Gedung Mal Pelayanan Publik Bandar Lampung untuk mengurus e-KTP.
Terlebih, ia berencana membuat SIM A dalam waktu dekat.
"Mungkin besok atau lusa," ujarnya.