Tak Menyerah Begitu Saja, Detik-detik Wisnu Wardhana Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Tim Jaksa

Tak Menyerah Begitu Saja, Detik-detik Wisnu Wardhana Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Tim Jaksa

Editor: Safruddin
IST
Proses penangkapan bekas Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana oleh tim Kejati Jatim, berlangsung dramatis Rabu (9/1/2019) petang. 

"Tidak masalah meski pun sempat ada perlawanan ketika kami eksekusi," imbuh Teguh.

Saat mobil Wisnu tak mampu melaju lagi lantaran terganjal sepeda motor yang berada di bawah mobilnya, sejumlah personel tim intelejen langsung membuka paksa pintu mobil tersebut.

Beberapa saat kemudian, Wisnu nampak pasrah dan membuka pintu mobilnya.

Seketika itu, Wisnu langsung ditangkap dan digelandang ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi.

Kemudian, apakah Wisnu ditahan di Kejari Surabaya hingga masa hukumannya berakhir?

Teguh menjelaskan, Wisnu lantas digelandang ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Di sana, Wisnu langsung menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.

Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.

Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah. Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.

Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) (bertopi dan bermasker) saat keluar dari Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong, Rabu (9/1/2019).
Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) (bertopi dan bermasker) saat keluar dari Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong, Rabu (9/1/2019). (surya/ahmad zaimul haq)

Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja. Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.

Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Lantas, Dahlan divonis bebas.

Berdasarkan Vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved