Tak Menyerah Begitu Saja, Detik-detik Wisnu Wardhana Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Tim Jaksa
Tak Menyerah Begitu Saja, Detik-detik Wisnu Wardhana Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Tim Jaksa
Tak hanya Dahlan dan Wisnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.
Disisi lain, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA)yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya membui lagi usai MA menjatuhkan vonis senam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Tak hanya hukuman badan, ternyata Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.
Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.
Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.
Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.
Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding.
Ketika itu, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja.
Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.
(Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)