Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jadi Saksi, Sekjen Perti Hanya Beri Keterangan 30 Menit di Sidang Lanjutan Agus BN

BREAKING NEWS - Jadi Saksi, Sekjen Perti Hanya Beri Keterangan 30 Menit di Sidang Lanjutan Agus BN

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Sidang lanjutan Agus BN 

Mereka menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Mereka adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lamsel Agustinus Oloan Sitanggang, Kasi Taufik Hidayat (Peningkatan Jalan sekaligus PPTK), Wayan Susana (Kepala Unit Layanan Pelelangan), Ketut Dirgantara (Kasi Pengolahan Data), M Saefudin (staf), Gunawan (staf pengawas), Rahmi Febria (staf) dan M Alwi (staf).

Sosok Penting

Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok penting dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Agus berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72 miliar, lalu mengalirkannya kepada Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

Selain Agus, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara juga menjalani sidang dakwaan pada Kamis kemarin.

JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.

Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan.

Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan.

Disebutkan jaksa, pada 2016 Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar.

Kemudian dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar.

Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar.

Agus juga menerima setoran dari mantan anggota DPRD Lamsel, Rusman Effendi, sebesar Rp 5 miliar.

"Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek itu, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan," kata Ali Fikri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved