Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jadi Saksi, Sekjen Perti Hanya Beri Keterangan 30 Menit di Sidang Lanjutan Agus BN

BREAKING NEWS - Jadi Saksi, Sekjen Perti Hanya Beri Keterangan 30 Menit di Sidang Lanjutan Agus BN

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Sidang lanjutan Agus BN 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara

Sidang digelar dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Kali ini saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Januari 2018, sebanyak tujuh orang.

Namun, baru enam saksi yang hadir di ruang sidang.

Awalnya, sebelum persidangan digelar, jaksa KPK Ali sempat mengatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan ada tujuh orang.

"Saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. Tapi, yang baru hadir enam orang. Yang satu akan menyusul," ungkapnya.

Agus BN, Aktor Penting dalam Kongkalikong Kasus Setoran Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Ingin Jadi Justice Collaborator

Anggota nonaktif DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Politisi PAN Lampung ini mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi setoran fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan yang berlangsung di ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.

“Saya mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan surat sudah saya lampirkan. Saya harap majelis hakim bisa mengabulkannya,” kata Agus BN di awal sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang merupakan ASN di Dinas PUPR Lamsel.

Menanggapinya, hakim ketua Mansyur Bustami mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait pengajuan diri Agus BN sebagai justice collaborator.

“Kita akan kaji dulu dan lihat,” ujar Mansyur.   

Sementara jaksa penuntut umum KPK Subari Kurniawan mengatakan, pengajuan terdakwa Agus BN menjadi justice collaborator akan dianalisis oleh biro hukum dan diajukan ke komisioner KPK. Sedangkan JPU hanya dimintai pendapat.  

“Biasanya yang dikabulkan pimpinan itu terdakwa kooperatif dan atau ada perkara baru yang dibuka yang bersangkutan, atau ada fakta hukum baru yang diungkap dia. Misalnya fakta baru pemberian pada dewan, atau yang di luar perkara dia, seperti TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Subari yang mengaku baru mengetahui pengajuan justice collaborator dari Agus BN.

Delapan pengawai negeri sipil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.

Daftar Aliran Dana Fee Proyek Rp 72,742 Miliar dari Agus BN ke Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved