Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jadi Saksi, Sekjen Perti Hanya Beri Keterangan 30 Menit di Sidang Lanjutan Agus BN

BREAKING NEWS - Jadi Saksi, Sekjen Perti Hanya Beri Keterangan 30 Menit di Sidang Lanjutan Agus BN

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Sidang lanjutan Agus BN 

Jaksa juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya untuk kepentingan pribadi Zainudin

Di antaranya tahun 2016 untuk membayar pembelian tanah oleh Zainudin seluas 1.584 meter persegi dengan harga Rp 475,5 juta.

Agus membayarkan kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lamsel.

Kemudian Februari 2016 digunakan untuk membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.

Uang itu diserahkan oleh Agus kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.
"Tahun 2016 terdakwa (Agus) memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin) sebesar Rp 8 miliar untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani. Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby," beber Ali Fikri.

Pada awal 2017, Agus mengalirkan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin.

Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunannya.

"Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pembelian tanah di Desa Marga Catur seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved