Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Nama Ketua MPR RI Zulkifli Disebut dalam Sidang Kasus Proyek Dinas PUPR

Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Sidang kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Januari 2019. 

BREAKING NEWS - Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan Kembali Disebut dalam Sidang Kasus Fee Proyek Dinas PUPR

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sidang dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Januari 2019.

Dalam sidang, nama Zulkifli Hasan disebut memberi arahan untuk mengajukan permohonan fasilitas dan akomodasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) pada 28-29 Juli 2018.

BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara, Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi

Hal ini terungkap setelah Sekjen Perti Pasni Rusli dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Ada surat permohonan yang ditujukan pada Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Itu untuk apa?" tanya jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

"Sesuai arahan Zulkifli Hasan, untuk dilaksanakan di Lampung," ungkap Pasni dalam kesaksiannya.

"Surat tersebut dibuat sebagai permohonan fasilitas tempat dan akomodasi, yang dibuat untuk ditujukan ke Ketua MPR RI, kemudian juga buat surat pada Bupati Lampung Selatan," imbuhnya.

Taufiq kembali bertanya karena belum paham dengan penjelasan saksi. 

"Ini permohonan fasilitas ini gimana? Meminta membayar semua atau gimana?" tanya Taufiq.

"Ya untuk biaya penginapan," jawab Pasni.

Taufiq pun mempertanyakan alasan Rakernas harus dilaksanakan di Lampung.

"Ya sesuai arahan, karena paling dekat dari Jawa dan biaya transportasi lebih murah," beber Pasni lagi.

"Nah, di keterangan Pak Zulkifli ingin memperkenalkan Lampung Selatan. Ingat ada pernyataan itu?" tanya Taufiq.

"Tidak ingat," jawab Pasni.

Taufiq pun mengganti topik pertanyaan terkait permohonan tersebut bisa disetujui.

"Bagaimana permohonan dapat dilaksanakan? Ada konfirmasi? Dari siapa?" tanya Taufiq lagi.

"Ketika kami ketemu Pak Zulkifli, Pak Zul mempersilakan untuk melaksanakan di Lampung," ucap Pasni.

Estafet pertanyaan pun diambil alih oleh jaksa KPK Mochamad Nur Aziz.

Ia mempertanyakan kapasitas Zulkifli sehingga bisa memberi arahan.

"Kepengurusan? Mungkin di atas ketua dan sebagai ketua majelis pembina pusat?" tanya jaksa.

"Ada kepengurusan majelis pembina pusat. Ketumnya Azwar Anas. Wakil ketua ada enam. Salah satunya Zulkifli Hasan. Saya sebagai Sekjen dan dalam Rakernas Perti sebagai SC (steering committee)," beber Pasni.

BREAKING NEWS - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Gilang Ramadhan

Tak puas dengan jawaban Pasni, Nur Aziz kembali menanyakan alasan Rakernas Perti dilaksanakan di Lampung.

"Mulanya muktamar diadakan di Jakarta. Kami minta arahan ke pembina ke mana kegiatan rakernas akan dilaksanakan. Kebetulan Ketua Pembina Pak Azwar Anas dalam keadaan sakit dan wakil yang aktif Pak Zulkifli. Maka kami minta arahan," kata Pasni.

"Kemudian beliau mengarahkan atau mengusulkan agar biaya transportasi tidak banyak keluar maka mengadakan rakernas di Lampung," tambahnya.

Atas arahan tersebut, lanjut Pasni, ia diminta membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan dan Ketua MPR RI.

"Membuat surat ke Bupati Lampung Selatan untuk permohonan tempat atau fasilitas dan akomodasi. Selain itu, ditujukan ke Ketua MPR RI, dan juga membuat surat kepada Wapres untuk izin bisa membuka rakernas," jelasnya.

"Kenapa surat harus ke Bupati Lampung Selatan, bukan ke Pak Gubernur atau Wali Kota?" timpal Nur Aziz.

"Itu arahan dari Pak Zulkifli," jawab Pasni.

"Memang Saudara Saksi tidak tahu hubungan keduanya?" tanya Nur Aziz.

"Gak tahu. Meskipun nama belakangnya sama, dan saya baru tahu setelah kegiatan Perti jika Zainudin adiknya Zulkifli," jawab Pasni.

Banyak Saksi Jawab Tak Tahu, Zainudin Hasan Geram dan Merasa Dipojokkan

Nur Aziz pun bertanya apakah Pasni menanyakan sumber pendanaan rakernas.

"Gak nanya pendanaan uang dari mana?" tanya Nur Aziz.

"Enggak. Yang kami tahu beres saja," jawab Pasni.

"Jadi gak tahu juga ada OTT?" tanya jaksa.

"Ada informasi berikutnya ada OTT dan uang Rp 400 juta yang berhubungan dengan Rakernas Perti," tandas Pasni.

Hadirkan 7 Saksi

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sidang digelar dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Kali ini saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Januari 2018, sebanyak tujuh orang.

Namun, baru enam saksi yang hadir di ruang sidang.

Awalnya, sebelum persidangan digelar, jaksa KPK Ali sempat mengatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan ada tujuh orang.

"Saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. Tapi, yang baru hadir enam orang. Yang satu akan menyusul," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved