Video Ayah Cabuli Anak Kandung Menyebar di WhatsApp, Sebulan 3 Kasus Terungkap di Lampung
Kasus ayah cabuli anak kandung kembali terjadi di Lampung. Dalam sebulan terakhir, polisi berhasil mengungkap tiga kasus ayah cabuli anak kandung di
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kasus ayah cabuli anak kandung kembali terjadi di Lampung.
Dalam sebulan terakhir, polisi berhasil mengungkap tiga kasus ayah cabuli anak kandung di Bumi Ruwa Jurai.
Terbaru, pengungkapan kasus dilakukan jajaran Polres Lampung Selatan.
Hal tersebut bermula dari beredarnya sebuah video hubungan intim.
Video hubungan intim diduga ayah dengan anak kandungnya beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp di Lampung Selatan (Lamsel).
Polisi kemudian mengamankan M (53) tahun.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang berusia 18 tahun.
• Diungkap Damar, Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabuli Mahasiswi Pernah Berbuat Serupa pada 2016
Polres Lampung Selatan masih menyelidiki kasus dugaan ayah cabuli anak kandung.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, kasus tersebut kini masih ditangani Polsek Kalianda dan unit PPA Satreskrim polres.
"Masih ditangani oleh Polsek Kalianda dan satreskrim melalui unit PPA," katanya, Kamis (10/1/2019).
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut," katanya menambahkan.
Dicabuli Ayah dan Kakek
Kasus pencabulan terhadap anak kandung terungkap di Lampung Utara pada akhir Desember 2018.
Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan T (75), warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Pria itu ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kaur Binops Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Elvin S Akbar mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
• Sempat Loncat dari Motor, Siswi SMP Dicabuli hingga Tewas oleh Pacar dan 3 Temannya
Saat itu, korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek.
Kesempatan itu digunakan T untuk meraba-raba dan mencabuli korban.
Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya.
Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.
Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan T ke polisi.
Berdasar keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.
Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hamil 4 Bulan
Seorang ayah kandung tega mencabuli putrinya hingga hamil empat bulan.
• Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabuli Mahasiswi, Korban Bilang 5 Bagian Tubuhnya Dipegang-pegang
Peristiwa tersebut terjadi Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MS berusia 35 tahun.
Sementara, korban berusia 16 tahun masih tercatat sebagai siswi SMP di Way Kanan.
Atas perbuatan itu, MS pun ditangkap Polsek Kasui, Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, kronologi kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil, pada Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli tahun 2018.
Kejadiannya berlangsung di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kasui.
Saat itu, korban yang telah tertidur dibangunkan tersangka, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada waktu itu, tersangka meminta korban untuk melayaninya.
Karena korban takut, korban menuruti kemauannya pria yang juga ayah kandung korban.
Di situlah, korban disetubuhi hingga berulangkali.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut sambil mengancam korban.
Perbuatan bejat tersangka terakhir dilakukan pada Oktober 2018.
Kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil terbongkar setelah ibu tiri korban curiga.
Pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban merasa janggal dengan perut korban yang membesar.
Ketika hal tersebut ditanyakan, korban tak menjawab karena takut.
Sang ibu lalu membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa, pada Selasa (11/12/2018).
Berdasarkan keterangan bidan yang memeriksa, hasil pemeriksaan medis mendapatkan bahwa korban telah hamil empat bulan.
Setelah mendengar pengakuan korban bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya, ibu korban melaporkan kasus asusila tersebut kepada pihak Polsek Kasui.
"Ibu tirinya langsung lapor ke Polsek Kasui," ucapnya.
Setelah anggota menerima laporan korban, pada Selasa (11/12/2018), polisi langsung mencari keberadaan pelaku di kediamannya.
• Guru Honorer Terdakwa Pencabulan Siswi Divonis 15 Tahun Penjara
Polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Kasui, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama maksimal 15 tahun. (dedi sutomo/anung bayuardi)