Diungkap Damar, Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabuli Mahasiswi Pernah Berbuat Serupa pada 2016

Kasus oknum dosen UIN Raden Intan yang diduga cabuli mahasiswi memasuki babak baru. Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus oknum dosen UIN Raden Intan yang diduga cabuli mahasiswi memasuki babak baru.

Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu korban mahasiswi UIN Raden Intan berinisial E pada Selasa (8/1/2019).

Kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar, Meda Darmayanti membenarkan pemeriksaan pelapor dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan yang diduga cabuli mahasiswi tersebut.

"Ya kemarin kami ke polda, agendanya pemeriksaan pelapor," ujar Meda, Rabu, 9 Januari 2019.

Menurut Meda, Damar turut hadir dalam pemeriksaan untuk melakukan pendampingan kepada korban.

"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologis," paparnya.

Selain terhadap pelapor, lanjut Meda, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi dari pelapor.

Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabuli Mahasiswi, Korban Bilang 5 Bagian Tubuhnya Dipegang-pegang

"Saksi ada dua," sebutnya.

"(Pertanyaan ke) saksi masih sama, seputar kronologis, yang mendengar dari cerita," imbuhnya.

Menurut Meda, berdasarkan catatan Damar, oknum dosen yang menjadi terlapor dalam kasus korban E, pernah terjerat kasus serupa.

"Kalau yang korban lain tahun 2016, itu ada," kata Meda.

Meda mengatakan, pihaknya akan menguatkan bukti tindak asusila terhadap korban E.

"Selanjutnya melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," tandasnya.

Panggil Ketua Jurusan

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswi pada Selasa, 8 Januari 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved