Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Tulis Surat ke Wanita yang Akan Ditemui Saat Keluar Bui

Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

GrafisTribunlampung/Dodi
Ilustrasi - Ahok Bebas dari Penjara. 

Tampak pada foto itu, Megawati Soekarno Putri memakaikan jas berwarna merah kepada Ahok yang mengenakan kemeja kotak-kotak.

Pada keterangan foto dijelaskan, foto tersebut diambil pada 2016.

Selain itu, ucapan selamat ulang tahun untuk PDIP juga tertulis dalam keterangan foto.

Akan ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, setelah Ahok bebas dari penjara, ia telah memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri.

Ilustrasi - Ahok dan Prasetyo Edi Marsudi.
Ilustrasi - Ahok dan Prasetyo Edi Marsudi. (Kolase Tribunstyle.com)

Informasi tersebut didapat Prasetyo ketika mengunjungi Ahok di di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, beberapa waktu lalu.

Menurut Prasetyo, Ahok dalam kondisi sehat.

"Ya kemarin saya coba besuk Pak Ahok di Mako Brimob. Pertama, saya lihat kondisinya sehat," ujar Prasetyo Edi Marsudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Prasetyo memaparkan sejumlah rencana yang disampaikan Ahok kepadanya.
Seusai Ahok bebas dari penjara, Prasetyo menuturkan, sejumlah rencana yang akan dilakukan di antaranya pergi ke luar negeri.
"Dia banyak rencana untuk bagaimana nanti setelah dia keluar. Setelah keluar, dia akan berangkat ke luar negeri," ungkap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Ahok diundang beberapa negara untuk menjadi narasumber.

Negara-negara yang akan disambangi Ahok, antara lain Selandia Baru, Jepang, dan negara-negara di Eropa

"Setelah itu, dia diundang beberapa negara untuk sebagai narasumber. Selandia Baru, Jepang. Pokoknya dia juga keliling Eropa," jelas Prasetyo Edi Marsudi.

Ahok diperkirakan keluar dari penjara pada 24 Januari 2019.

Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tetapi berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ahok bisa bebas lebih cepat, yakni pada 20 Januari 2019.

Namun jika Ahok ingin bebas tanggal 20 Januari, ia harus mengambil cuti tahanan menjelang bebas.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami di Lapas Narkotika klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved