Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Tulis Surat ke Wanita yang Akan Ditemui Saat Keluar Bui

Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

GrafisTribunlampung/Dodi
Ilustrasi - Ahok Bebas dari Penjara. 

"Ahok Insyallah 20 Januari dibebaskan karena remisi, tapi yang bersangkutan sebenarnya bisa dapat cuti menjelang bebas. Jadi data di kami mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 januari 2019," ungkap Utami.

Meski begitu, Utami menyerahkan sepenuhnya kepada Ahok apakah ingin mengambil cuti menjelang bebas atau tetap bebas murni pada 24 Januari 2019.

Dapat Remisi

Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019, atau lebih cepat dari masa tahanan sesuai vonis hakim.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Seusai pembacaan vonis pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan.

Ia dipidana penjara selama dua tahun karena dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.

Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.

Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya karena ia telah menerima tiga remisi.

Pertama, remisi Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.

Remisi kedua ia dapatkan saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia sebanyak dua bulan.

Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Instagramnya Diserbu Warganet hingga Kabar Mantan Istri

Terakhir, remisi Hari Raya Natal 2018 sebanyak 1 bulan.

Jadi, Ahok mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.

Maka jika tak ada halangan, Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019. (tribunnews.com/wartakotalive.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved