Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Agus BN Mengaku Disuruh Zainudin Hasan Buang Catatan Uang Setoran Fee Proyek

Tanpa menunggu lama, Agus pun langsung mengalirkan uang itu untuk membiayai kepentingan Zainudin Hasan, seperti pembelian vila di Pulau Tegal Mas.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (batik hijau) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019. 

"Saya gak tahu awalnya. Tapi, telepon ke Pak Bupati. 'Izin, Pak, saya sekarang di depan pintu Hotel Swissbell ketemu Agus.' Jawabnya silakan dibantu," ungkapnya menirukan percakapan dalam telepon.

Mien pun mempertanyakan uang yang dikembalikan oleh Anjar ke KPK.

"Sudah ada Rp 400 juta," sebut Anjar.

Dapat Pesan

Sejak dilantik sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara mengaku sudah mendapat pesan untuk mengamankan kebijakan yang ada di instansi tersebut.

Hal ini diungkapkan Anjar Asmara dalam kesaksiannya pada persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

"Saat setelah Anda dilantik ada pesan?" tanya hakim ketua Mien Trinawaty.

"Ya, mengamankan kebijakan. Karena di Dinas PUPR banyak kegiatan," jawab Anjar.

"Saudara pahami karena Dinas PU banyak proyek?" tanya Mien lagi.

"Iya betul," balas Anjar.

"Paham gak yang diamanin apa?" tanya Mien.

"Saya paham," tutur Anjar.

"Terkait apa?" kejar Mien.

"Terkait plotting kegiatan," ujar Anjar.

Sebulan Huni Lapas Rajabasa, Zainudin Hasan Belum Bisa Move On

Mien pun mempertanyakan, informasi adanya plotting kegiatan dari mana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved