Tribun Lampung Selatan

Dialog 30 Detik dengan Presiden Jokowi yang Bersejarah bagi Warga Pulau Sebesi

Pertemuan bersejarah tersebut terjadi saat Presiden Jokowi meninjau pengungsi asal Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku di lapangan tenis indoor Kalianda.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri berbincang dengan warga yang terdampak tsunami Selat Sunda di Lampung Selatan, Rabu, 2 Januari 2019 lalu. 

Dialog 30 Detik dengan Presiden Jokowi yang Bersejarah bagi Warga Pulau Sebesi

Laporan Reporter Tribun Lampung Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diaz Muhammad Ramadhan (35), warga Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, tak pernah menyangka dialog singkatnya dengan Presiden Joko Widodo memberi dampak yang besar.

Pertemuan bersejarah tersebut terjadi saat Presiden Jokowi meninjau kondisi pengungsi asal Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku di lapangan tenis indoor Kalianda, Rabu, 2 Januari 2019.

Saat bersalaman dengan Presiden Jokowi, Diaz memberanikan diri mengungkapkan permasalahan lahan yang terjadi di Pulau Sebesi.

Rencana Presiden Jokowi Relokasi Warga Pulau Sebesi Terganjal Ganti Rugi Rp 64 Miliar

Berkat keberaniannya itulah, perwakilan warga Pulau Sebesi diundang ke Kantor Staf Presiden di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Bina Graha, Jalan Veteran No 16 Jakarta Pusat, Selasa, 15 Januari 2019.

Pertemuan tersebut dalam rangka memenuhi undangan mediasi dari Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria terkait permasalahan lahan di Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku yang sudah berlangsung selama 59 tahun.

Bagi warga Pulau Sebesi, undangan tersebut bagaikan hujan yang turun di musim kemarau.

Mereka menyambutnya dengan suka cita.

Diaz dan empat perwakilan warga Pulau Sebesi pun bertolak ke Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Warga Pulau Sebesi konsultasi ke BPN Lamsel sebelum berangkat ke Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Warga Pulau Sebesi konsultasi ke BPN Lamsel sebelum berangkat ke Jakarta, Senin, 14 Januari 2019. (Istimewa)

Selain Diaz, rombongan terdiri dari tiga tokoh masyarakat dan seorang aparat setempat.

Kepada Tribunlampung.co.id, Diaz mengaku sangat terharu dan bersyukur atas respons tak terduga dari Presiden Jokowi.

"Kami bener-bener nggak nyangka respons Presiden dan pemerintah pusat bisa secepat itu," ujar Diaz via telepon, Senin.

"Tanggal 2 Januari, Pak Presiden ke sini (Lampung). Lalu 9 Januari kami udah dapet undangan mediasi. Pertemuan rencananya besok tanggal 15 Januari," sambungnya.

67 Pengungsi Tsunami Asal Pulau Sebesi Dipindah ke Wisma Atlet Kalianda

Diaz mengaku tak pernah menyangka pertemuan dan perbincangan singkatnya yang hanya berlangsung sekitar 30 detik itu ternyata membawa dampak yang luar biasa.

"Gimana gak kaget. Ngobrolnya cuma 30 detik. Tapi, alhamdulillah beliau mendengar dan langsung menindaklanjutinya," imbuh Diaz.

Diaz juga mengucapkan terima kasih atas pemberitaan di Tribun Lampung.

Menurutnya, berita berjudul "Rencana Presiden Jokowi Relokasi Warga Pulau Sebesi Terganjal Ganti Rugi Rp 64 Miliar" di Tribunlampung.co.id memiliki dampak sangat besar.

"Setelah terbit di Tribun Lampung, berita ini jadi viral. Saya yakin berita itu juga dibaca orang pusat," ujar Diaz.

Dengan adanya mediasi ini, kata Diaz, penantian panjang warga Pulau Sebesi segera selesai.

Hal sama dikatakan Syamsiar, Sekdes Tejang Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku.

Dia mengaku kaget saat mendengar ada undangan mediasi dari Kantor Staf Presiden.

"Perasaan waktu pertama menerima undangan dari KSP kaget ya, dan hampir gak percaya," tutur Syamsiar.

Dia juga berharap masalah status Pulau Sebesi dapat segera diselesaikan oleh pemerintah.

Karena sudah terlalu lama status tanah di Pulau Sebesi tidak ada kejelasan.

Sementara Muchtar, tokoh masyarakat Pulau Sebesi, menyampaikan hal senada.

"Kasus tanah Pulau Sebesi dan Sebuku ini (sudah ada) sejak saya SD. Sampai saya punya cucu yang duduk di bangku SMP, sengketanya belum juga selesai," kata mantan Kades Tejang, Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku periode 1988-2000 itu.

Kegembiraan serupa dirasakan Usmanuddin, ahli waris pemilik lahan Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku.

"Saya berterima kasih atas pemberitaan Tribun Lampung. Berita kemarin berdampak sangat besar. Pemerintah pusat jadi tahu kondisi yang terjadi di sini," tutur Usmanuddin.

Usmanuddin pun sangat berharap masalah yang sudah berlangsung puluhan tahun ini segera usai.

"Kami hanya ingin pemerintah segera melaksanakan keputusan pengadilan. Karena memang keputusan dari MA kan sudah inkrah," kata Usmanuddin.

"Kami juga berharap pemerintah melakukan pengukuran ulang. Karena lahan 3.700 hektare itu belum semuanya. BPN pernah memperkirakan total luas lahan yang ada berkisar 5.000 hektare," tambahnya.

Rumah Rusak Diterjang Tsunami, Ratusan Warga Sebesi Pilih Bertahan di Pengungsian

Awal Kasus

Kasus ini berawal dari program land reform yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi.

Disebutkan bahwa jika seseorang memiliki lahan di atas 20 hektare, pemerintah berhak mengambilnya dengan membayarkan ganti rugi.

Dalam hal ini, Pemkab Lamsel diharuskan membayar ganti rugi kepada Mohammad Saleh Ali selaku pemilik Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku.

Nominal yang harus dibayarkan pada saat itu sebesar Rp 290,648 juta, dengan total lahan seluas 3.707 hektare.

Namun, karena Pemkab Lamsel tidak juga membayarnya, akhirnya ahli waris mengajukan gugatan ke PN Kalianda.

Saat itu, majelis hakim PN Kalianda memenangkan gugatan ahli waris dan mengharuskan Pemkab Lamsel membayar Rp 20,083 miliar.

Belum berhenti sampai di situ, kedua pihak sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Dalam putusan nomor 34/PDT/2009, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang kembali memenangkan penggugat.

Bahkan, nominal yang harus dibayarkan tergugat membengkak menjadi Rp 64,562 miliar.

Terakhir, perkara ini kembali banding ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Lagi-lagi, penggugat memenangkan perkara ini. Pasalnya, MA menolak penggugat dan tergugat, sehingga mengembalikannya ke putusan tingkat banding di PT Tanjungkarang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved