Tribun Pringsewu
Banyak Warga Ingin Adopsi Bayi Ditemukan Dalam Kardus, Ini Prosedur Angkat Anak
Adopsi diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pengangkatan Anak.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penemuan bayi laki-laki usia 1,5 bulan dalam kardus di warung es dugan depan Gereja Santa Maria Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Senin (14/1/2019) membuat warga ingin mengadopsi bayi tersebut.
Bahkan, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi ingin merawat bayi itu. "Saya dan keluaga akan merawatnya mas," ujar Fauzi saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (15/1/2019).
Banyaknya warga yang ingin adopsi bayi tersebut turut disampaikan Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra.
Ia mengatakan, selain warga Pringsewu, ada warga Bandar Lampung datang ke Polsek Pagelaran ingin mengadopsi bayi tersebut.
"Kemarin yang datang dari Bandar Lampung itu banyak. Juga ada yang pakai mobil mewah, menginginkan adopsi bayi tersebut," terangnya.
• Dermaga Canti Ambruk Ganggu Penyeberangan ke Pulau Sebuku dan Sebesi
Terkait hal tersebut Edi menyatakan, bayi laki-laki itu rencananya akan diasuh oleh anggota polisi yang sudah pengalaman.
"Kasihan nanti di Puskesmas didatangi orang terus, kita takut nanti dicuri orang anak ini," katanya.
Ia menambahkan, ada aturan terkait mengadopsi bayi. Selain itu pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengetahui orang tua si bayi.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu Bambang Suharmanu menerangkan, adopsi diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pengangkatan Anak.
Merujuk ketentuan itu, saat warga menemukan anak, pertama kali dilakukan harus melapor ke polisi.
• Terekam CCTV, Wanita Misterius Bermantel Biru Diduga Buang Bayi Dalam Kardus
Pelaporan kepada polisi sudah dilakukan masyarakat saat menemukan bayi di warung es dugan.
Selanjutnya, dari pihak kepolisian membuat berita acara penemuan bayi yang kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial.
"Untuk berita acara penemuan bayi dari kepolisian belum ada, sehingga Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan kepolisian," ujarnya.
Tahapan selanjutnya, Dinas Sosial akan menunjuk siapa yang akan merawat bayi tersebut.