Tribun Pringsewu

Banyak Warga Ingin Adopsi Bayi Ditemukan Dalam Kardus, Ini Prosedur Angkat Anak

Adopsi diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pengangkatan Anak.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
tribun lampung/ robertus didik
Dikira Kucing Dalam Kardus, Ternyata Bayi Laki-laki yang Dibuang di Warung Pringsewu 

Dinas ini lalu memroses ke Pengadilan Negeri untuk penetapan bayi tersebut sebagai anak terlantar.

Setelah ditetapkan, baru bisa dicarikan orang tua asuh atau calon orang tua angkat.

Peserta Lulus CPNS Kaget Kerjakan 567 Soal Tes Kejiwaan

Kendati banyak warga yang ingin menjadi orang tua angkat, Bambang menyampaikan, pihaknya tetap akan melakukan seleksi.

"Itu menyangkut kepentingan bayinya".

"Apakah yang bersangkutan mampu, atau bersedia memberi jaminan kesehatan, pendidikan dan keamanan ketika besar nanti," terang Bambang.

Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan polisi menemukan orang tua bayi, hak asuh akan ditanyakan kepada keluarga besarnya.

BKPSDM Tanggamus : Kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa CPNS Fleksibel

Apakah keluarga besar orang tua bayi menerima, meskipun orang tuanya tidak.

Kalau keluaga besar orang tua bayi menerima, kata dia, bayi itu menjadi kewenangan keluarga besar orang tua bayi tersebut, bukan ke orang lain.

"Kepentingan anak itu kalau bisa ke keluaga besar, bukan ke orang lain, walaupun orang lain lebih menyayangi," ujar Bambang. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved