Tribun Pringsewu

Banyak Warga Ingin Adopsi Bayi Ditemukan Dalam Kardus, Ini Prosedur Angkat Anak

Adopsi diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pengangkatan Anak.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
tribun lampung/ robertus didik
Dikira Kucing Dalam Kardus, Ternyata Bayi Laki-laki yang Dibuang di Warung Pringsewu 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penemuan bayi laki-laki usia 1,5 bulan dalam kardus di warung es dugan depan Gereja Santa Maria Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Senin (14/1/2019) membuat warga ingin mengadopsi bayi tersebut.

Bahkan, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi ingin merawat bayi itu. "Saya dan keluaga akan merawatnya mas," ujar Fauzi saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (15/1/2019).

Banyaknya warga yang ingin adopsi bayi tersebut turut disampaikan Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra.

Ia mengatakan, selain warga Pringsewu, ada warga Bandar Lampung datang ke Polsek Pagelaran ingin mengadopsi bayi tersebut.

"Kemarin yang datang dari Bandar Lampung itu banyak. Juga ada yang pakai mobil mewah, menginginkan adopsi bayi tersebut," terangnya.

Dermaga Canti Ambruk Ganggu Penyeberangan ke Pulau Sebuku dan Sebesi

Terkait hal tersebut Edi menyatakan, bayi laki-laki itu rencananya akan diasuh oleh anggota polisi yang sudah pengalaman.

"Kasihan nanti di Puskesmas didatangi orang terus, kita takut nanti dicuri orang anak ini," katanya.

Ia menambahkan, ada aturan terkait mengadopsi bayi. Selain itu pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengetahui orang tua si bayi.

Kepala Dinas Sosial Pringsewu Bambang Suharmanu menerangkan, adopsi diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pengangkatan Anak.

Merujuk ketentuan itu, saat warga menemukan anak, pertama kali dilakukan harus melapor ke polisi.

Terekam CCTV, Wanita Misterius Bermantel Biru Diduga Buang Bayi Dalam Kardus

Pelaporan kepada polisi sudah dilakukan masyarakat saat menemukan bayi di warung es dugan.

Selanjutnya, dari pihak kepolisian membuat berita acara penemuan bayi yang kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial.

"Untuk berita acara penemuan bayi dari kepolisian belum ada, sehingga Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan kepolisian," ujarnya.

Tahapan selanjutnya, Dinas Sosial akan menunjuk siapa yang akan merawat bayi tersebut.

Dinas ini lalu memroses ke Pengadilan Negeri untuk penetapan bayi tersebut sebagai anak terlantar.

Setelah ditetapkan, baru bisa dicarikan orang tua asuh atau calon orang tua angkat.

Peserta Lulus CPNS Kaget Kerjakan 567 Soal Tes Kejiwaan

Kendati banyak warga yang ingin menjadi orang tua angkat, Bambang menyampaikan, pihaknya tetap akan melakukan seleksi.

"Itu menyangkut kepentingan bayinya".

"Apakah yang bersangkutan mampu, atau bersedia memberi jaminan kesehatan, pendidikan dan keamanan ketika besar nanti," terang Bambang.

Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan polisi menemukan orang tua bayi, hak asuh akan ditanyakan kepada keluarga besarnya.

BKPSDM Tanggamus : Kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa CPNS Fleksibel

Apakah keluarga besar orang tua bayi menerima, meskipun orang tuanya tidak.

Kalau keluaga besar orang tua bayi menerima, kata dia, bayi itu menjadi kewenangan keluarga besar orang tua bayi tersebut, bukan ke orang lain.

"Kepentingan anak itu kalau bisa ke keluaga besar, bukan ke orang lain, walaupun orang lain lebih menyayangi," ujar Bambang. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved