Uang Suap Rp 2 Miliar Dimasukkan 4 Kardus, Anggota Nonaktif DPRD Lampung Agus BN Siap Mubahalah
Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho atau akrab dikenal Agus BN mengaku siap melakukan mubahalah.
Nanang menyebut sudah mengembalikan Rp 480 juta kepada penyidik KPK.
Kepentingan Zainudin
Selain itu, Agus bersaksi bahwa uang fee proyek Dinas PUPR Lamsel yang ia kumpulkan, digunakan untuk kepentingan Zainudin.
"Seperti pembelian vila, ruko, dan memberi Pak Wakil ada sebesar Rp 350 juta," jawabnya.
Agus pun mengakui, selain aliran dana fee proyek dari Anjar Asmara, ia juga menerima setoran dari Syahroni.
"Ada beberapa kali dapat dari Syahroni, nominal lupa," ungkapnya.
Agus menambahkan, ia sebelumnya pernah mencatat uang pemberian fee proyek namun kegiatan itu akhirnya dihentikan atas perintah Zainudin.
Karena Agus mengaku lupa uang yang diserahkan oleh Syahroni, Mien pun membacakan BAP.
"Jadi dari Syahroni ada Rp 9,647 miliar, itu dari Syahroni?" tanya Mien.
"Iya, ada yang cash dan ada yang berupa properti," jawab Agus.
"Selain itu, ada dari penerima paket pekerjaan?" kejar Mien.
"Rusman, Bastian," jawab Agus.
Bayar Kamar Hotel
Sebelum terjaring OTT, Anjar sempat menerima uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 225 juta.
Uang itu berasal dari rekanan bernama Rusman.
Anjar mengaku uang itu dipakai untuk pembayaran kamar hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung.
Namun, ia tak tahu pembayaran itu terkait kegiatan Rakerda Tarbiyah Perti.
"Saya nggak tahu awalnya, tapi telepon ke Pak Bupati, 'izin Pak saya sekarang di depan pintu hotel Swiss-Bel ketemu Agus', jawabnya silakan dibantu," ungkapnya, menirukan percakapan dengan Zainudin via telepon.
Mien pun mempertanyakan uang yang dikembalikan oleh Anjar ke KPK.
"Sudah ada Rp 400 juta," kata Anjar.
Diperintah
Syahroni (Kabid Pengairan Dinas PUPR) membantah disebut sebagai pengatur proyek di lingkungan Dinas PUPR.
Ia mengaku diperintahkan oleh Hermansyah setelah menjabat Kepala Dinas PUPR sejak 2013.
"Saya bukan pengatur, saya diperintah. Sejak Pak Hermansyah menjadi kepala dinas tahun 2013," ungkap Syahroni.
Syahroni menuturkan, tugasnya hanya menyerahkan nama-nama rekanan dan kegiatan pekerjaan yang mendapat jatah ke Pokja.
"Jadi setiap orang yang mau ikut proyek bicara dengan Pak Herman dulu, kemudian dikoordinasikan ke saya," kata Syahroni.
Ketika Hermansyah digeser dari kursi Kadis PUPR, Syahroni menyebut kebijakan ploting pemenang proyek tetap berjalan.
"2014 dulu Pak Yansen kebijakannya sama, bupati dulu juga sama, dan bupati baru juga sama," timpal Syahroni.
Syahroni mengatakan, uang yang diterima dalam bentuk tunai.
Sepanjang tahun 2018, ia mengaku hanya mendapat uang dari Gilang Ramadhan, bos CV 9 Naga, sebesar Rp 400 juta.
Uang itu diserahkan melalui staf Syahroni, dan hendak diberikan kepada Anjar.
Namun, penyidik KPK lebih dulu melakukan operasi senyap.
• BREAKING NEWS - Agus BN Mengaku Disuruh Zainudin Hasan Buang Catatan Uang Setoran Fee Proyek
Sementara, Hermansyah Hamidi membantah beri perintah kepada Syahroni untuk mengatur proyek PUPR.
"Saya tidak pernah memberikan perintah untuk mengondisikan seperti itu, jadi apa yang diberikan keterangan Syahroni harus diklarifikasi," ucap Hermansyah.
Herman pun menepis kesaksian Syahroni soal penyerahan data pemenang proyek.
Ia mengatakan tidak pernah menerima apapun dari Syahroni atau rekanan. (romi rinando/hanif mustafa)