Pemilu 2019
7 Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Pemilu 2019
7 Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Pemilihan Umum 2019, Simak Selengkapnya
Yang dipilih di Pemilu 2019 adalah presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD. Kecuali DKI Jakarta, yang hanya empat kertas suara —tanpa DPRD kota/kabupaten.
Kelima kertas suara itu juga warnanya berbeda-beda. Yakni:
- Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI.
- Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI.
- Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
- Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.
38 eks koruptor
Di antara ribuan calon, terdapat 38 mantan terpidana kasus korupsi. Yang paling dikenal adalah M Taufik, Ketua DPD partai gerindra Jakarta, yang juga sedang dalam proses untuk menjadi wakil gubernur Jakarta menggantikan Sandiaga Uno yang mundur untuk maju sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo.
• Foto dan Video Tanpa Busana Vanessa Angel Dipakai untuk Jaring Pelanggan

Sebelumnya KPU sudah menetapkan aturan bahwa mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seks, dan narkoba dilarang mencalonkan diri.
Namun ketetapan ini banyak ditentang kalangan partai, yang kemudian mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu mengabulkan gugatan partai-partai itu, namun KPU bersikukuh pada ketetapan semula.
Akhirnya sejumlah politikus yang pernah terlibat korupsi mengugat ke Mahkamah Agung, dan MA mengabulkan gugatan mereka. (BBC)