Belum Terpilih, Seorang Caleg Sudah Ganti Status Pekerjaan di e-KTP, Tertulis Anggota DPRD

Kini, status pekerjaan di e-KTP miliknya tertulis sebagai anggota DPRD. Padahal, waktu pencoblosan Pileg 2019 belum berlangsung.

TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Caleg asal Partai Nasdem Merangin yang di e-KTP sudah ganti pekerjaan padahal Pemilu Legislatif baru tanggal 17 April 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang calon anggota legislatif (caleg) tampak percaya diri akan terpilih menjadi anggota DPRD pada Pileg 2019 mendatang.

Bahkan, ia sudah ganti status pekerjaan di e-KTP miliknya.

Kini, status pekerjaan di e-KTP miliknya tertulis sebagai anggota DPRD.

Padahal, waktu pencoblosan Pileg 2019 belum berlangsung.

Peristiwa caleg ganti status pekerjaan di e-KTP meski belum terpilih tersebut terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi.

Caleg tersebut diketahui berasal dari Partai NasDem.

Caleg dari daerah pemilihan (dapil) II itu bernama Edi Suratno.

Caleg Jadi Penyumbang Terbesar Dana Kampanye Partai Golkar

Ia membuat e-KTP pada 6 November 2018.

Pada e-KTP yang dibuat, Edi Suratno sudah menuliskan status pekerjaan di e-KTP sebagai anggota DPRD.

Sementara, waktu pemilihan anggota DPRD baru akan dilakukan pada 17 April 2019 mendatang.

Foto e-KTP Edi Suratno pun menyebar grup aplikasi percakapan WhatsApp.

Foto tersebut juga tersebar di Facebook.

Pada sejumlah komentar yang bermunculan, warganet menanyakan alasan Edi Suratno sudah menuliskan status pekerjaan di e-KTP sebagai anggota DPRD.

Padahal, ia belum dilantik menjadi anggota DPRD.

"Ini aneh tapi nyata. Nggak tau siapa yang salah," kata seorang warga Bangko, Kawi, Rabu (16/1/2019).

 

Menurutnya, orang yang bersangkutan kemungkinan sengaja membuat status pekerjaan sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Mungkin beliau sudah tak sabar lagi ingin jadi anggota DPRD Kabupaten Merangin," katanya lagi.

Wedding Organizer di Palembang Tipu Kliennya. Tak Antarkan Makanan 1000 Undangan dan Pelakunya Caleg

Informasi yang berhasil dihimpun, Edi Suratno membuat e-KTP ketika ia hampir menggantikan Fauzi Yusuf dalam pergantian antarwaktu (PAW).

Ketika itu, Fauzi Yusuf telah diberhentikan oleh Gubernur Jambi melalui surat keputusan (SK) yang telah ditandatangani.

Fauzi Yusuf hendak diganti karena berpindah partai, dari Partai NasDem ke Partai Demokrat. 

Fauzi beralasan, ia pindah partai karena tidak diterima Partai NasDem.

Hal itu terjadi saat ia kembali mencalonkan diri sebagai caleg.

Karena itu, ia memutuskan untuk berpindah partai.

Atas pemberhentian tersebut, Fauzi mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi

Hingga kini, kasus tersebut masih berlanjut.

Sehingga, sampai kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, status Fauzi Yusuf tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Merangin.

 

"Dulu beliau (Edi Suratno) memang diisukan mau dilantik menggantikan Fauzi, tapi kasusnya belum selesai. Mungkin karena itu beliau ganti status e-KTP," kata warga Bangko lainnya, Arif.

Pakai GPS, Suami Temukan Istrinya Sedang Selingkuh Sama Caleg di Indekos

Akui Salah Tulis

Status pekerjaan di e-KTP Edi Suratno yang diketahui sebagai Caleg DPRD Kabupaten Merangin diganti menjadi menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Penggantian itu membuat heboh masyarakat Merangin.

Pasalnya, pemilihan anggota legislatif baru dilakukan pada 17 April 2019 mendatang.

Sementara, Edi Suratno telah mengganti status pekerjaan di e-KTP pada 6 November 2018 lalu.

Ketika dikonfirmasi, Edi Suratno membenarkan bahwa status e-KTP miliknya diganti menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Itu salah salah tulis. Sekarang sudah diganti," kata Edi Suratno.

Menurut dia, waktu pembuatan e-KTP di dukcapil, dirinya menugaskan orang kepercayaan untuk datang.

Namun, status pekerjaan dibuat menjadi anggota DPRD.

"Anak buah yang buat itu kemarin. Kebetulan saya tidak sempat ke dukcapil, jadi saya suruh dia," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin, Jailani ketika dikonfirmasi, mengaku terkejut dengan status pekerjaan di e-KTP Edi Suratno.

"Ah masak iya. Kapan beliau cetaknya, kan beliau belum jadi dewan," kata Jailani.

Jika Edi Suratno mengganti status pekerjaan tidak sesuai dengan aslinya, maka ia telah memanipulasi data.

Namun demikian, pihak yang dirugikan hanyalah orang yang bersangkutan.

"Iya yang rugi itu beliau sendiri karena tidak sesuai dengan kenyataan," imbuhnya.

Caleg Diterima CPNS, NasDem Serahkan Mekanisme ke KPU

Jailani menyebut bahwa kolom pekerjaan memang diisi oleh pemohon.

Biasanya, petugas tidak mempermasalahkan kolom status, yang paling penting itu adalah alamat dan NIK.

"Kalau pengisian kolom (pekerjaan) itu langsung diisi oleh pemohon, bukan dari petugas kita. Jadi kesalahan bukan dari kitanya," kata Jailani lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Belum Juga Terpilih, Caleg Partai Nasdem ini Sudah Ganti Status Pekerjaan di e-KTP Jadi Anggota DPRD

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved