Buronan Pencuri Monitor-Komputer Ekskavator Beraksi di Tiga Lokasi
Berakhir sudah pelarian buronan pencuri alat monitor dan komputer ekskavator ini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berakhir sudah pelarian buronan pencuri alat monitor dan komputer ekskavator ini. Team Khusus Antibandit 308 meringkus sang buronan di kediamannya, Jalan Raya Natar, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menjelaskan, Tekab 308 menangkap buronan itu pada Senin (14/1/2019).
"Tersangka Ecan (28) merupakan DPO (masuk Daftar Pencarian Orang) pencurian alat komputer dan monitor ekskavator. Tekab 308 Polda Lampung mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Kami hanya mem-back up (membantu) penangkapan terhadap tersangka," jelasnya, Kamis (17/1/2019).
Berdasarkan catatan kepolisian, Ruli mengungkapkan, tersangka Ecan telah beraksi setidaknya di tiga lokasi berbeda. Peristiwa pencurian monitor dan komputer ekskavator di tiga lokasi itu, beber dia, berlangsung pada pertengahan tahun 2018.
Catatan ini merujuk laporan di kepolisian. Pertama, laporan bernomor LP/B-1573/VI/2018/Res Lamsel/Sek Natar, tertanggal 29 Juni 2018. Tempat kejadian perkaranya di depan kantor Indo Truk Utama, Desa Merak Batin, Natar.
Kedua, laporan bernomor LP/B-1574/VI/Res Lamsel/Sek Natar, tertanggal 29 Juni 2018, dengan TKP di Dusun Banjar Sari, Desa Kalisari, Natar.
Dan ketiga, laporan bernomor LP/B-658/VII/2018/Res Lamsel/Sek Natar, tertanggal 5 Juli 2018, dengan TKP di lokasi proyek jalan tol trans Sumatera, Desa Kalisari, Natar.
"Jadi, tersangka ini sudah melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda," kata Ruli. "Kami amankan tersangka di polda untuk pemeriksaan lanjutan, guna pengembangan apakah ada TKP lain," tandasnya.