DKPP Pecat Anggota KPU Pringsewu karena Jarang Ngantor
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Pringsewu Agus Priyanto, Kamis, 17 Januari 2019.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Logo KPU
Sebelumnya KPU Lampung menjatuhkan saksi pemberhentian sementara dari anggota KPU Pringsewu kepada Agus Supriyanto.
Agus dinilai jarang ke kantor dan sudah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno.
• Meme Pemilu ala KPU: Standar Sekali Coblos Sekarang Rp 80 Juta
Maksimal pemberhentian sementara ini, kata dia, berlaku 60 hari.
Selanjutnya KPU Lampung melaporkan ke KPU RI dan DKPP.
DKPP kemudian melakukan sidang jarak jauh (video conference) terhadap Agus sebelum akhirnya DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap Agus dari komisioner KPU Pringsewu. (*)
