Foto dan Video Tanpa Busana Vanessa Angel Dikoleksi Muncikari, Diduga Buat Ditawarkan ke Pelanggan

Polisi menyebut, muncikari ES memiliki koleksi foto dan video tanpa busana Vanessa Angel. Diduga, foto dan video

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Vanessa Angel bersama tim kuasa hukumnya saat mengadakan jumpa pers terkait status tersangka dirinya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). 

Barung Mangera menyebut, Vanessa Angel bisa jadi tersangka kasus prostitusi artis, di mana sebelumnya ia berstatus sebagai saksi.

"Dari pemeriksaan itu, potensi status hukum yang bersangkutan bisa saja meningkat menjadi tersangka, apabila terbukti terlibat memperoleh penghasilan dari hal itu (prostitusi artis)," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang memberatkan Vanessa hingga bisa jadi tersangka kasus prostitusi artis.

Berikut, beberapa temuan baru Polda Jatim dari pemeriksaan terhadap Vanessa Angel.

1. Aktif unggah foto dan chatting

Barung Mangera mengatakan bahwa Vanessa Angel termasuk dalam kategori aktif pada bisnis prostitusi online.

Dia mencontohkan, Vanessa mengunggah foto dan gambar dirinya secara aktif.

Ia juga melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

2. 9 Transaksi booking

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan digital forensik dan menemukan fakta Vanessa menerima transaksi (booking) sebanyak dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan), tercatat artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ujar Ahmad Yusep di Polda Jatim, Senin (14/1/2018).

3. Difasilitasi 6 muncikari

Ahmad Yusep menambahkan, Vanessa berposisi turut serta sebagai penyedia layanan prostitusi.

 7 Artis yang Terjerat Kasus Prostitusi Online, Terbongkar di Lampung, Jakarta, Bandung, dan Surabaya

"Dalam hal ini, artis VA difasilitasi 6 muncikari," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved