Bawa Siswi Sekolah ke Semak-semak, Aksi Asusila Gagal karena Pelaku Digigit Semut

Bawa Siswi Sekolah ke Semak-semak, Aksi Asusila Gagal karena Pelaku Digigit Semut

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

Bawa Siswi Sekolah ke Semak-semak, Aksi Asusila Gagal karena Pelaku Digigit Semut

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Seorang pria gagal memperkosa siswi yang masih berusia 16 tahun gara-gara digigit semut. Meski demikian, pria berinisial TI (29) tersebut tetap ditangkap polisi karena telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Warga Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tersebut diamankan Kepolisian Sektor Sukamaju karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AS (16).

Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu mengatakan, pelaku diamankan di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Luwu Utara pada Minggu (20/01/2019), setelah korban melapor di Polsek Sukamaju.

“ Pelaku diamankan sesuai laporan LP/04/I/2019/Sek Sukamaju, tanggal 19 Januari 2019 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atau seorang pelajar,” katanya, Senin (21/01/2019).

BREAKING NEWS - Napi Lapas Metro Suruh Istri Sirinya Rekam Hubungan Intimnya dengan Ayah Kandung

Menurut Alimin, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak terjadi ini terjadi pada Sabtu (19/01/ 2019) di Dusun Sitingkil, Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju.

“Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat ponsel dan menjemputnya di Lorong 09B Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan.

Saat menjemput, pelaku lalu mengajak korban menuju Sitingkil dengan menggunakan mobil pribadi.

Tiba di Sitingkil pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban sempat lari dan masih tetap diburu oleh pelaku," ucapnya.

Pelaku dan korban pun pulang bersama.

Namun, dalam perjalanan, saat tiba di Dusun Tandung Bangke, Desa Kaluku, pelaku menghentikan mobil dengan alasan ingin cuci mobil.

"Saat berhenti, pelaku menarik korban ke semak-semak sambil membaringkan korban.

Namun pada saat pelaku akan melakukan tindakan asusila, tiba-tiba saja keduanya digigit semut hitam, korban pun berdiri dan lari menuju rumah penduduk," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku TI kini mendekam di rumah tahanan Mako Polsek Sukamaju dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upaya Cabuli Anak di Bawah Umur Gagal karena Pelaku Digigit Semut", https://regional.kompas.com/read/2019/01/21/17451931/upaya-cabuli-anak-di-bawah-umur-gagal-karena-pelaku-digigit-semut

Mahasiswi UIN Raden Intan Laporkan Dosen Diduga Cabul

Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan seksual. Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.

 Terdakwa Asusila Dosen FKIP Chandra Divonis 16 Bulan, Rektor Unila Segera Gelar Rapat

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.

"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.

Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya. Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018. Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam telah menyatakan pihak kampus akan mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini.

"Nanti pada waktunya, kami akan keluarkan rilis resmi," ujar Hayatul singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/1/2019).

Dekan Mediator

Dosen SH tidak berkomentar saat ditanyai awak media pada Jumat (28/12/2018). Ia buru-buru masuk ke ruangan dekan Fakultas Ushuludin untuk menyantap makanan yang disajikan pegawai.

Sementara Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung Arsyad Sobby Kusuma menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswinya.

"Saya belum bisa (berkomentar). Ini semuanya satu pintu. Nanti, kita tunggulah untuk yang terbaik," katanya.

Arsyad menjelaskan, dirinya selaku dekan akan menjadi mediator dalam kasus tersebut. Saat ini, imbuh dia, kasus itu dalam proses komunikasi dengan pihak rektorat.

"Sekarang sedang proses komunikasi dengan pimpinan. Kami mau ke dalam dulu (ruangan dekan). Kasih kami waktu," ujarnya.

Mahasiswa Aksi

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini terungkap ke permukaan setelah sejumlah mahasiswa berunjuk rasa pada Jumat (28/12/2018). Mereka menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.

Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa meminta agar oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual diproses. Mereka menuntut pihak dekanat mengambil langkah tegas.

Kakak mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual menyayangkan ada oknum dosen yang berbuat asusila terhadap mahasiswinya. Ia pun meminta pihak kampus mengambil tindakan.

"Ini korbannya mungkin ada banyak. Sekitar tiga orang (yang diketahui). Bahkan bisa lebih, karena ada yang belum mengaku. Maka dari itu kami buka suara," ujar kakak korban.

Vonis 16 Bulan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di UIN Raden Intan Lampung ini mengingatkan pada kasus yang terjadi di Universitas Lampung.

Chandra Ertikanto (58), dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

 Dosen Chandra Terdakwa Asusila Divonis Bersalah, Damar Kirim Surat Terbuka ke Rektor Unila

Chandra pertama kali menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 27 September 2018. Ia didakwa berbuat asusila terhadap mahasiswi yang sedang melakukan bimbingan skripsi kepadanya.

Pada 19 November 2018, dosen Chandra dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Pekan depannya, 26 November 2018, ia divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana satu tahun empat bulan atau 16 bulan. Baik JPU maupun terdakwa Chandra, menerima vonis tersebut.

Hal yang meringankan terdakwa Chandra, menurut JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan saat itu, karena Chandra belum pernah dihukum pidana sebelumnya. Selain itu, Chandra bersikap sopan selama persidangan.

"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatananya dalam persidangan," kata JPU Kadek. "Kami terima, karena itu (vonis satu tahun empat bulan) dua pertiga dari tuntutan kami (dua tahun). Tersangka juga menerima," imbuhnya.

Adapun pasal pidana yang dikenakan terhadap Chandra adalah pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam surat dakwaan JPU, Chandra dijerat pasal berlapis. Masing-masing pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian pasal 281 ke-2 jo pasal 64 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved