Tribun Bandar Lampung
BNNP Lampung Akui Periksa Urine Oknum Hakim PN Menggala yang Digerebek Bawa Masuk 2 Wanita ke Rumah
BNN Provinsi Lampung membenarkan pihaknya diminta bantuan untuk lakukan tes urine terhadap Y, seorang oknum hakim yang bertugas di PN Menggala.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan, bahkan pihaknya belum mengetahui keberadaan oknum hakim berinisial Y tersebut.
“Kami belum tahu keberadaannya. Hingga Jumat sore kemarin yang bersangkutan belum juga datang dan belum kasih klarifikasi soal ketidakhadirannya,” ungkap Jesayas, Minggu, 20 Januari 2019.
Jesayas mengatakan, yang bersangkutan belum datang melapor ke PT hingga lima hari ke depan akan dilayangkan surat pemanggilan kedua.
“Yang pasti, besok secara teknis yang bersangkutan sudah harus ngantor ke sini,” tandasnya.
Saat disinggung soal dugaan penggunaan miras ataupun narkoba oknum hakim tersebut bersama dua wanita di rumah dinasnya, Jesayas belum bisa memberikan keterangan.
“Iya belum tahu hasilnya. Jadi belum bisa memberikan informasi terkait itu,” tuturnya.
• Keberadaan Oknum Hakim di Lampung yang Berduaan dengan 2 Wanita di Rumah Dinasnya Masih Misterius
Jesayas mengatakan, dugaan penggunaan narkoba ataupun miras diselidiki oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
“Kami juga belum tahu (penggunaan narkoba). Itu nantinya tim bawas menghimpun data dari berbagai pihak. Kami sebagai humas tidak memberikan keterangan apakah ia pakai atau tidak,” tegasnya.
“Dan, keterkaitan dengan dua perempuan itu kami juga gak tahu. Kalau dari video itu, perempuan yang dua itu berpakaian lengkap ketika digerebek masyarakat,” imbuhnya.
Jesayas mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap satker hingga hakim pengadilan tinggi.
“Tahun 2018 bekerja sama dengan BNN untuk melakukan tes urine, termasuk Y. Clear, gak ada narkoba,” terangnya.
Kalaupun ada pemeriksaan tes urine untuk hakim Y, Jesayas menuturkan, tidak akan dilakukan oleh Bawas MA, melainkan kerja sama dengan instansi lain.
“Kalau tes urine, (Bawas MA) enggak ya. Karena domainnya kalau seperti narkoba, tentunya ke polisi atau BNN,” kata Jesayas.
Bawas MA hanya memeriksa Y terkait teknis dan etika hakim.
“Jadi bawas punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada hakim maupun karyawan pengadilan yang melakukan pelanggaran etika maupun teknis,” tandas Jesayas.
• Hakim di Lampung Digerebek Bersama 2 Wanita, Rekaman Video Ungkap Kondisi Tubuhnya
