Pasien JKN Harus Bayar Tiap Berobat ke RS, BPJS Bilang di Bandar Lampung Belum Dilaksanakan

Pasien JKN Harus Bayar Tiap Berobat ke RS, BPJS Bilang di Bandar Lampung Belum Dilaksanakan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga antre menunggu dibukanya loket pendaftaran BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014). 

Aturan tersebut, menurut BPJS Kesehatan, bisa mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.

Merujuk Kontan dan Kompas.com, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes 51/2018. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi M Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya itu semata untuk menekan defisit neraca BPJS.

"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya menurunkan defisit sehingga kami minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Budi menjelaskan, aturan itu bertujuan mengedukasi masyarakat. Pihaknya ingin masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya.

"Jadi, jika sakitnya tidak parah, seperti batuk dan pilek, tidak perlu ke dokter untuk periksa dan minta obat," katanya.

Budi mengklaim ada banyak temuan di lapangan bahwa peserta JKN menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu penting.

Kondisi ini, menurut dia, turut membuat biaya klaim dari RS membengkak.

Berobat Pakai BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Setiap Berobat

Berobat jalan menggunakan BPJS Kesehatan kini tak lagi gratis. Peserta BPJS Kesehatan harus mengeluarkan sejumlah uang setiap berobat jalan atau rawat inap di rumah sakit, dengan tarif bervariasi tergantung tipe kelas rumah sakit.

Aturan baru pungutan bagi peserta BPJS Kesehatan yang berobat jalan dan rawat inap ke rumah sakit ini tertuang dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.

Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.

Rincian Biaya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved