Pasien JKN Harus Bayar Tiap Berobat ke RS, BPJS Bilang di Bandar Lampung Belum Dilaksanakan

Pasien JKN Harus Bayar Tiap Berobat ke RS, BPJS Bilang di Bandar Lampung Belum Dilaksanakan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga antre menunggu dibukanya loket pendaftaran BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014). 

"Bayaran (iuran) setiap bulan itu untuk apa? Harusnya kan kembali untuk warga, bukan malah harus bayar lagi," tukasnya.

Sutini (40), warga Pesawaran, menolak jika permenkes itu berlaku.

"Saya sudah lama ikut BPJS Kesehatan. Pemerintah harus pikirkan lagi kalau mau menerapkan itu," ujarnya di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung.

Kualitas Harus Meningkat

Sementara Ermanita, keluarga pasien peserta JKN, tak mempersoalkan adanya aturan urun biaya. Dengan catatan, ada peningkatan kualitas layanan kesehatan.

"Selama nilainya masih wajar. Tapi, harus ada peningkatan kualitas pelayanan," katanya di sela-sela mengantar ayahnya menjalani operasi katarak total di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek, dari rujukan Rumah Sakit Menggala, Tulangbawang.

Manajer Pemasaran dan Hubungan Masyarakat RS Advent, Otot Sudarmono, memastikan pihaknya belum memberlakukan permenkes itu.

"Informasi permenkes ini sudah saya dapat. Tapi, kami belum memberlakukannya. Kami mengikuti kebijakan BPJS," katanya.

Kepala Subbagian Humas RS Immanuel Alquirina menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan soal aturan tersebut.

"Kami akan tanya ke pihak BPJS. Sejauh ini, kami belum memberlakukan," ujarnya.

Senada, Kasubbag Humas RSUAM Ahmah Safri memastikan pihaknya belum menerapkan aturan urun biaya itu.

"Belum kami terapkan. Tunggu instruksi BPJS, karena mereka yang menentukan. Itu kan turunan regulasinya belum ada," jelasnya. 

Permenkes 51/2018

Dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tertera ketentuan bahwa berobat jalan maupun rawat inap menggunakan fasilitas JKN di BPJS Kesehatan tak lagi gratis.

Peserta harus membayar dengan tarif bervariasi, tergantung tipe kelas rumah sakit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved