Ahok Bebas dari Penjara Kamis 24 Januari 2019, Bilang Bisa Jadi Saat Ditanya Nikah 15 Februari 2019

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas dari penjara pada Kamis 24 Januari 2019.

Kolase twitter @basuki_btp
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok luncurkan buku berjudul Kebijakan Ahok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas dari penjara pada Kamis 24 Januari 2019.

"Ahok bebas murni," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dit­jen PAS), Ade Sukmanto saat dihubungi, Senin (21/1/2019).

Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017.

Selama ditahan, Ahok mendapatkan tiga kali remisi dengan total pengurangan masa tahanan 3 bulan 15 hari.

Karena itu, dia akan bebas murni pada Kamis 24 Januari 2019.

 

Setelah Ahok be­­bas dari penjara, ia dikabarkan bakal menjalani berbagai aktivitas.

Salah satunya adalah ia dikabarkan bakal menikah lagi.

Ahok Bebas 24 Januari 2019 - Tulis Surat buat Ahokers dan Pembencinya: Panggil Saya BTP Bukan Ahok

Ia disebut-sebut bakal menikahi seorang polisi bernama Bripda Puput Nastiti Devi.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Pria yang akrab dipanggil Pras itu memastikan, Ahok bakal menikah pada tahun 2019.

Menurut Pras, hal itu dikemukakan sendiri oleh Ahok, saat ia menjenguknya di Rutan Mako Brimob Depok, minggu lalu.

Keinginan untuk menikahi Bripda Puput Nastiti Devi itu keluar dari mulut Ahok, saat berbincang santai dengan Prasetio, sambil memakan durian pesanannya.

"Bercandanya Pak Ahok itu, tapi pasti sama dia (Puput) kok. Kata dia (Ahok) tanggal 15. Nah yang dekat-dekat sama hari Valentine kan Februari, terus saya cetus 15 apa? Februari? Ahok bilang 'bisa jadi," ujar Pras saat dihubungi Warta Kota, Senin (21/1/2019).

Pras juga mengaku bahwa Ahok memintanya untuk menjadi saksi di acara pernikahan nanti.

Meskipun, ia belum bisa memastikan akan menikah di Jakarta atau di Jawa Timur, tempat asal orangtua Bripda Puput.

"Tapi serius, dia (Ahok) bilang 'nanti lu Pras, nyaksiin gue kawin ya. Nyaksiin loh di Jakarta atau (kalau) nggak (di) Jawa Timur," ujar Pras menirukan ulang pembicaraannya dengan Ahok.

Namun, Pras enggan mengomentari terkait restu dari keluarga kedua belah pihak.

Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Tulis Surat ke Wanita yang Akan Ditemui Saat Keluar Bui

Hal yang pasti, sebagai sahabat, ia mendukung yang terbaik untuk Ahok.

"Masalah setuju atau nggak dari keluarga, ya nggak ngerti lah. Sebagai teman ya (saya) men-support saja yang terbaik buat Ahok," ungkap Pras.

Belum Ajukan Surat

Di sisi lain, pihak Polri menyatakan belum mengetahui rencana pernikahan Bripda Puput dan Ahok.

Dan sejauh ini, Polri belum menerima surat permohonan menikah dari Bripda Puput.

"Berita ini masih simpang siur. Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda P. (Syarat anggota Polri menikah) harus mengajukan surat permohonan menikah. Kalau tidak salah, paling cepat sebulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal.

Iqbal menuturkan, prosedur anggota Polri menikah adalah melapor kepada atasan.

Selanjutnya, Polri akan mengecek latar belakang calon pasangan anggotanya.

Dan, keputusan boleh atau tidak menikah, akan diumumkan di sidang pernikahan.

Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang bisa merugikan Polri di kemudian hari.

Ahok Bebas Tanggal 24 Januari 2019, Daftar Negara yang Akan Langsung Dikunjungi Setelah Keluar Bui

Ilustrasi - Ahok dan Prasetyo Edi Marsudi.
Ilustrasi - Ahok dan Prasetyo Edi Marsudi. (Kolase Tribunstyle.com)

Iqbal juga mengatakan, tidak ada masalah jika benar nanti Bripda Puput selaku anggota Polri dinikahi oleh Ahok, yang seorang mantan narapidana.

"Tidak ada masalah. Walaupun di-framing di media, persepsi bahwa napi pasti penjahat. Faktanya, ada beberapa eks napi yang melakukan perbuatan lagi, tapi banyak juga eks napi yang kemudian menjadi guru, ulama, banyak," tandasnya.

Lokasi Belum Pasti

Meski sudah pasti hari pembebasannya, pada Kamis 24 Januari 2019, lokasi pembebasan Ahok belum bisa dipastikan.

Diketahui, Ahok terdaftar sebagai tahanan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Lantaran faktor keamanan, ia menjalani masa tahanannya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Oleh sebab itu, lokasi pembebasan Ahok masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Hal tersebut mengingat para pendukung Ahok yang biasa disebut Ahokers, kemungkinan ada yang ingin menyambutnya saat ia menghirup udara bebas.

Kepala Lembaga Pemasya­rakatan Klas I Cipinang, Andika Dwi Prasetya belum bisa memastikan lokasi di mana Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan dibebaskan.

Pasalnya, sosok mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai fenomenal, sehingga bisa memancing massa untuk datang saat hari pembebasannya.

Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (TRIBUNNEWS/WAHYU AJI)

Ia menyebut, hal itu dilakukan demi menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.

"Untuk penjelasan lebih lanjut nanti akan kami informasikan lagi kepada masyarakat," kata Andika, Senin (21/1/2019).

Namun, ia memastikan sesuai dengan UU Pemasyarakatan, Ahok akan bebas pada Kamis 24 Januari 2019.

"Saudara BTP yang adalah warga binaan Lapas Klas I Cipinang akan bebas menjalani pidana atau berakhir masa pidananya pada tanggal 24 Januari 2019," ucapnya.

Ahok akan bebas setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun dikurangi 3 bulan 15 hari.

"Insyaallah setelah menjalani pidana selama dua tahun sesuai keputusan pengadilan dan dikurangi remisi atau pengurangan masa hukuman selama tiga bulan 15 hari, BTP akan bebas Kamis besok," ujar Andika.

Sebelumnya, Kasie Registrasi Lapas Klas I Cipinang, Prayoga Yulanda menyebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Dirjenpas dan Mako Brimob soal lokasi pembebasan Ahok.

"Yang bersangkutan ini kan publik figur, jadi keamanannya juga akan kami perhatikan. Dikhawatirkan kalau dilepas di sini (Lapas Klas I Cipinang) nantinya ramai," ujar Prayoga, Sabtu (19/1) lalu.

Tidak Diistimewakan

Di sisi lain, Andika Dwi Prasetya memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa saat hari pembebasan Ahok, apabila lokasi pembebasannya bertempat di Lapas Cipinang.

Sama seperti narapidana lainnya, Ahok yang terjerat kasus penodaan agama itu akan dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembebasan terhadap BTP diatur oleh UU sama seperti membebaskan napi lainnya. Tidak ada perlakuan khusus," katanya.

Nantinya, petugas hanya akan mengantarkan Ahok keluar dari lapas, setelah proses administrasi pembebasannya selesai ditandatangani.

"Hanya pengamanan biasa. Kalau masih di area Lapas otomatis harus kami berikan pengamanan, tapi setelah keluar berarti bukan tanggung jawab kami lagi," ujarnya.

Normal

Situasi di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, masih tampak normal hingga Senin (21/1/2019).

Pantauan Warta Kota, situasinya masih seperti hari-hari biasa.

Gerbang Mako Brimob masih terbuka untuk keluar masuk kendaraan maupun orang.

Tampak, dua petugas bersenjata lengkap yang menjaga di dekat gerbang.

Hanya saja, tampak kawat barrier terbentang sekitar 70 meter mulai dari batas gereja GPIB Gideon hingga depan pos jaga Mako Brimob.

Berita Terbaru Ahok - Ahok Menulis Surat: Jika Waktu Bisa Diputar, Saya Memilih Ditahan

Petugas hanya menyisakan sekitar empat meter lebar jalan untuk akses masuk keluar.

Tetapi, menurut Asep, penjaja cilok yang biasa mangkal di depan GPIB Gideon, persis di samping Mako Brimob, kawat barrier itu sudah terpasang sejak lama.

"(Kawat berduri) itu mah, sudah lama. Mulai dulu pendukung Ahok sering demo sudah kepasang," kata Asep, Senin siang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahok: Nanti Nyaksiin Gue Kawin Ya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved