Tribun Bandar Lampung

Hari Ini Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2018 Provinsi Lampung Resmi Ditutup

Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS Tahun 2018 di Lampung resmi ditutup, Selasa 22 Januari 2019.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Noval Andriansyah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Dewi Budi Utami 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS Tahun 2018 di Lampung resmi ditutup, Selasa 22 Januari 2019.

Khusus untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi, sebanyak 226 peserta yang lolos sudah melengkapi berkas yang dipersyaratkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Dewi Budi Utami mengatakan, proses pemberkasan khusus untuk Pemprov Lampung sudah selesai sejak Senin 21 Januari 2019.

BKD Lampung Imbau Peserta CPNS Serahkan Berkas Awal Waktu

Hanya saja, kata Dewi, peserta terakhir yang menyerahkan berkas masih belum melengkapi berkas.

“Tapi tadi (Selasa) pagi sudah dilengkapi. Jadi semuanya (226 peserta) sudah lengkap berkasnya, dan sekarang sedang dalam proses memasukkan data melalui online (daring),” kata Dewi didampingi Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 22 Januari 2019.

Selanjutnya, terus Dewi, berkas yang telah dikumpulkan tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seterusnya pusat akan menerapkan nomor induk pegawai (NIP).

“Kalau harapan dari pusat, penetapan NIP itu TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Februari 2019. Tetapi kan yang menentukan mereka (pusat). Jadi ya kami tinggal menunggu saja,” ujar Dewi.

Hingga Hari Ini Baru 29 Peserta CPNS 2018 yang Dinyatakan Lolos Pemberkasan di BKD Provinsi Lampung

Lusa Rakor di Batam

Dalam penerimaan CPNS Tahun 2018, Pemprov Lampung mendapat 256 formasi.

Dari jumlah tersebut, total peserta yang dinyatakan lolos sebanyak 226 dan masih ada 30 formasi yang tidak terisi.

Henry Riduan menambahkan, kemungkinan besar 30 formasi akan  diisi melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun demikian, Henry mengaku, belum mengetahui teknis penerimaannya.

“Sampai saat ini yang turun ke daerah baru PP 49/2018 (Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang PPPK). Sedangkan juklak juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) itu belum ada. Kami juga masih menunggu,” kata Henry.

Rencananya, lanjut Henry, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengundang sekretaris daerah dan intansi lainnya untuk mengikuti Konsultasi Publik Pengisian (Jabatan Pimpinan Tinggi) JPT dan (Jabatan Fungsional) JF oleh PPPK di lingkungan instansi pemerintah, Kamis 24 Januari 2019 di Batam.

“Ya mungkin di rapat itu akan disampaikan teknis penerimaannya seperti apa. Tetapi sampai saat ini kami masih tunggu dulu,” ucap Henry.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved