Tribun Lampung Utara
PN Kotabumi Eksekusi Ruko di Tanjung Harapan Kobum Selatan
Pengadilan Negeri Kotabumi melakukan eksekusi sebuah ruko di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pengadilan Negeri Kotabumi melakukan eksekusi sebuah ruko di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Selasa 22 Januari 2019.
Eksekusi dilaksanakan oleh juru sita dan beberapa pegawai dari pengadilan negeri Kotabumi.
Dengan dijaga oleh 25 personel dari Polres Lampung Utara guna mengamankan proses jalannya pengosongan ruko tersebut.
Sumardi selaku pengganti juru sita mengatakan pihaknya melakukan eksekusi dalam kasus perkara perdata dengan keputusan dari Mahkamah Agung, dengan nomor perkara 1.610 K/Perdata/2017 juncto nomor 68/perdata/2016/Tanjungkarang juncto nomor 2 perdata/2016/PN Kotabumi.
Ia menerangkan kasus sengketa tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015.
• Disdukcapil Lampura Gelar Perekaman e-KTP Bagi WBP di Rutan Kelas II B Kotabumi
Sengketa tersebut sudah beberapa kali persidangan dengan PK ke Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, penggugat Selymailini warga Kotabumi, Lampung Utara.
Sementara sebagai tergugat Yusanti warga Kotabumi, Lampung Utara.
Ia menjelaskan awalnya, tergugat memenangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Pengadilan Tinggi Lampung.
• Polres Way Kanan Gelar Kampanye Milenial Road Safety 2019 di Baradatu, Bakal Ada Artis Ibu Kota
Ketika di Mahkamah Agung tergugat kalah dalam persidangan.
Ketika disinggung apa yang menjadi penyebab kekalahan tergugat, dirinya tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau itu bukan wewenang kami. Kalau kami cuma pelaksana sebagai juru sita. Keputusan wewenang Mahkamah Agung,” ujarnya.
Hari ini, sebenarnya ada dua tempat yang dilakukan eksekusi, rumah dan ruko.
Selain ruko, pada hari ini juga dilakukan eksekusi rumah, tetapi ditunda, karena ada kebijaksanaan dari penggugat untuk mengosongkan rumah selama seminggu dengan sukarela.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/eksekusi-ruko-di-kotabumi.jpg)