Tribun Lampung Utara

PN Kotabumi Eksekusi Ruko di Tanjung Harapan Kobum Selatan

Pengadilan Negeri Kotabumi melakukan eksekusi sebuah ruko di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Pegawai juru sita dari PN Kotabumi sedang mengangkat kulkas dari ruko di Kotabumi untuk dikosongkan, Selasa 22 Januari 2019. 

Yusanti mengatakan dirinya awalnya meminjam dana ke bank sebesar Rp 100 juta dengan tenor waktu dua tahun.

Seiring perjalanan waktu, dirinya tidak mengetahui jika agunan berupa rumah dan ruko sudah dilakukan pelelangan serta sudah dibalik nama.

Mengetahui persoalan tersebut, akhirnya dirinya mengajukan kasus perdata ke PN Kotabumi dan PT lampung, di keduanya dirinya memenangi perkara tersebut.

Namun, di Mahkamah Agung dirinya kalah dalam persidangan.

“Saya tidak mengetahui kapan lelang. Tau tau sudah dibalik nama,” ujarnya.

Bety orangtua Sely mengaku jika anaknya sudah memenangkan lelang atas rumah dan ruko dari lelang sebuah bank. Seusai lelang, dirinya langsung melakukan proses balik nama. (Ang)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved