Tribun Bandar Lampung

VIDEO - Flyover Cik Ditiro-Pramuka Dipasang Portal

Kendaraan roda empat yang melintasi flyover Jalan Cik Ditiro-Jalan Pramuka diberikan batasan ketinggian, yaitu maksimal 2,8 meter.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kendaraan roda empat yang melintasi flyover Jalan Cik Ditiro-Jalan Pramuka diberikan batasan ketinggian, yaitu maksimal 2,8 meter.

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Senin, 21 Januari 2019, beberapa truk angkutan barang seperti batu dan pasir yang tingginya melebihi 2,8 meter tidak dapat melintasi flyover tersebut.

Batas Tinggi Mobil Boleh Lewat Flyover Kemiling Maksimal 2,8 Meter

Selain Bangun 2 Flyover, Bandar Lampung Anggarkan Rp 40 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Di sana sudah terpasang portal di flyover, tepatnya di sisi Jalan Pramuka menuju Jalan Cik Ditiro.

Sementara dari arah sebaliknya tidak terpasang portal.

Jika diamati, kendaraan roda empat yang tingginya melebihi batas maksimal memang banyak yang arah datangnya dari Jalan Pramuka.

Alhasil, kendaraan roda empat yang tingginya melebihi batas maksimum melintasi bawah flyover mengarah ke Jalan Imam Bonjol dan berputar melalui u-turn jika akan ke Jalan Cik Ditiro. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved