Tribun Bandar Lampung
Kasus Dugaan Dosen UIN Raden Intan Cabuli Mahasiswinya Terus Begulir, Polda Sudah Periksa 11 Saksi
Polda Lampung terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan asusila oknum Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung terhadap mahasiswinya
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Ginda, menambahkan pihaknya juga akan memberikan catatan kepada Polda Lampung agar segera menyelesaikan kasus ini.
"Kami harap bisa terselesaikan secara tuntas dan dilakukan secara komprehensif, kami juga akan sampaikan kepada Polda sehingga tidak ada intervensi dari pihak mana pun," sebutnya.
"Kemudian pihak UIN juga harus bisa melakukan pembenahan, siapa pun oknum dosen yang terlibat nantinya harus menerima sanksi," tutup Ginda.
• Rektor UIN Raden Intan Pastikan Tak Bela Dosen Jika Terbukti Cabuli Mahasiswi
Sebelumnya diberitakan kalau kasus dugaan oknum dosen cabuli mahasiswi UIN Raden Intan telah sampai di Polda Lampung.
Kepala Subdirektorat IV Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Ketut Seregig membenarkan telah menerima laporan mahasiswi UIN Raden Intan yang diduga dicabuli dosennya.
Ia mengatakan, laporan dugaan pelecehan seksual itu masuk pada Senin, 31 Desember 2018.
Adapun laporan tersebut bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.
Namun, Subdit IV Renakta Polda baru akan melaksanakan administrasi penyidikan (mindik) pada Rabu (2/1/2019).
"Hari ini (Selasa, 1 Januari 2019) libur. Besok (Rabu, hari ini) kami akan mindik," ujar Ketut.
Setelah mindik, Ketut menjelaskan, pihaknya segera memanggil mahasiswi yang diduga menjadi korban tindakan asusila oknum dosen UIN Raden Intan.
Pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan selaku saksi.
"Setelah mindik, segera dilakukan pemanggilan (untuk meminta keterangan) terhadap korban sebagai saksi," kata Ketut.
Namun demikian, pihaknya masih akan menunggu keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Prosesnya masih ditahan dulu. Begitu keluar sprin, nanti saya kirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) untuk memberitahu perkembangannya," ujar Ketut.
Seusai meminta keterangan kepada saksi korban, pihaknya akan memeriksa oknum dosen UIN sebagai terlapor.