Tribun Bandar Lampung
Saksi Dugaan Asusila Dosen UIN Raden Intan Sudah 11 Orang
Polisi terus menyelidiki dugaan pelecehan seksual oknum dosen UIN Raden Intan Lampung terhadap mahasiswi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Selanjutnya, E melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Lembaga Advokasi Perempuan Damar pada 28 Desember 2018. Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.
Dukungan Mengalir
Dukungan agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini masih mengalir. Terbaru, dukungan datang dari DPD Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Lampung.
Ketua Tim Advokasi Hukum Granat Lampung Ginda Ansori Wayka menjelaskan, pihaknya turut bicara karena di Granat terdapat Biro Konseling Psikologi.
"Selain masalah narkotika, kami juga bergerak di bidang seperti human trafficking (perdagangan manusia) dan pelecehan seksual," ujarnya, Rabu.
Pihaknya berharap kasus dugaan asusila tersebut cepat tuntas. Selain itu, pihaknya juga mengimbau jangan ada intervensi dari pihak luar terkait pengusutan kasus.
"Selesaikan secara komprehensif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami sampaikan juga, jangan ada intervensi dari pihak mana pun," kata Ginda seraya menambahkan, Granat Lampung siap memberi dukungan terhadap korban, misalnya pemulihan psikologi.
Sebelumnya, Lembaga Perempuan Saburai menyatakan kasus asusila di lingkungan kampus termasuk potret buram dunia pendidikan. Selama ini, menurut catatan Saburai, banyak korban tidak berani melapor dengan alasan takut atau malu.
"Semoga dengan banyaknya pihak yang memberi pendampingan, kondisi psikis korban tidak goyang dan tetap bisa menjalani aktivitas secara normal," kata Siti Wurian, aktivis Lembaga Perempuan Saburai.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Bandar Lampung berharap ada sanksi tegas terhadap oknum dosen jika secara hukum terbukti melakukan tindak asusila.
"Kami mendukung pihak kepolisian dan rektorat UIN Raden Intan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan tersebut," kata Kepala Biro Kaderisasi dan Sumber Daya Anggota PC PMII Bandar Lampung Ahmad Distadiy Falamy, Kamis (9/1/2019).
Pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum PC PMII juga siap mengawal penyelesaian kasus ini sampai tuntas. Apalagi, mahasiswi yang melaporkan kasus tersebut tak lain merupakan kader PMII.
"Kalau benar terjadi, maka nggak boleh dibiarkan. Harus diusut tuntas," ujar Ahmad. "Kalau ada oknum di kampus melakukan tindak asusila, maka harus diberi sanksi tegas," imbuhnya.