Tribun Bandar Lampung

Saksi Dugaan Asusila Dosen UIN Raden Intan Sudah 11 Orang

Polisi terus menyelidiki dugaan pelecehan seksual oknum dosen UIN Raden Intan Lampung terhadap mahasiswi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi (kiri) saat menemani Direktur Reskrimum Polda Kombes Bobby Marpaung (tengah) dalam ekspose kasus human trafficking di Mapolda Lampung, Jumat, 17 Agustus 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung terus menyelidiki dugaan pelecehan seksual oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung terhadap mahasiswi. Sejauh ini, polda telah memeriksa total 11 saksi.

Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi memastikan hal tersebut, Rabu (23/1/2019).

"Sekarang masih lidik (penyelidikan). Belum bisa kami paparkan secara rinci, karena bersifat teknis," ujar Ketut. "Sampai saat ini, sudah 11 saksi yang kami mintai keterangan," imbuhnya.

Pihak UIN Raden Intan sendiri menunggu proses hukum oknum dosen inisial SH tersebut. 

"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah dulu. Sebab, proses hukumnya sedang berjalan di ranah kepolisian," kata Rektor UIN Raden Intan Lampung M Mukri di hadapan sejumlah awak media, Senin (14/1/2019).

Apabila akhirnya oknum dosen UIN terbukti bersalah dalam kasus hukum, ia memastikan tidak akan melakukan pembelaan.

"Dosen yang bersalah tidak akan kami bela. Jika sudah jelas tindak pidananya, silakan selesaikan dengan hukum," ujar Mukri.

Ia menegaskan, tidak ada tempat di UIN Raden Intan bagi dosen yang bersalah di hadapan hukum.

"Semuanya kami serahkan kepada pihak berwajib. Tidak ada tempat bagi dosen yang terbukti bersalah," katanya.

Dengan mencuatnya kasus dugaan asusila ini, Mukri pun mengingatkan lagi para dosen UIN agar mengajar secara profesional. Dosen-dosen UIN, jelas dia, harus mengedepankan edukasi kepada semua mahasiswa-mahasiswi.

Adapun mengenai sanksi atau hukuman bagi oknum dosen jika nanti terbukti berbuat cabul, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Agama.

"Jika ASN (dosen aparatur sipil negara) ini melanggar berdasarkan bukti yang ada, maka tim Kemenag dari Jakarta akan turun. Dan kami hanya memfasilitasi," ujar Mukri.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan kepada mahasiswi yang melaporkan dosen SH ke Polda Lampung.

"Mahasiswi sudah kami mintai keterangan. Kami masih menunggu proses hukum yang berjalan," tandasnya.

No Comment

Awak Tribun Lampung sempat berhasil menemui dosen SH pada Kamis (10/1/2019). Ini dalam upaya mengonfirmasi kasus yang membelitnya. Namun demikian, SH tidak bersedia memberi komentar.

"No comment saya," kata dosen SH di belakang Gedung A2 Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan seraya meninggalkan awak Tribun Lampung menuju gedung.

Upaya menemui dan mewawancarai dosen SH ini sekaligus dalam rangka konfirmasi serta memberi ruang kepada dosen SH untuk berbicara soal kasus yang membelitnya. Sebelumnya, ketika kasus mencuat akibat aksi mahasiswa pada Jumat, 28 Desember 2018, dosen SH yang berhasil ditemui awak media tidak bersedia memberi komentar. Ia tampak buru-buru masuk ke ruangan dekan Fakultas Ushuludin.

Penyelidikan Internal

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam menjelaskan, rektorat melakukan penyelidikan internal dalam kasus ini.

"Belum ada keputusan. Sampai saat ini, masih dilakukan investigasi," kata Hayatul saat ditemui, Kamis (10/1/2019).

Ia mengungkapkan, rektorat telah memanggil korban dan keluarganya. Dalam pemanggilan tersebut, papar dia, rektorat meminta keterangan mengenai kronologi peristiwa.

Hayatul menjelaskan, pihak kampus menggunakan asas praduga tak bersalah dalam kasus itu. Setelah korban dan keluarganya, menurut dia, rektorat pun akan meminta keterangan kepada dosen yang bersangkutan.

"Nanti Pak Rektor akan memberi keterangan resmi. Apalagi, kasus ini sudah masuk ranah hukum," ujar Hayatul. "Nanti (keterangan resmi), kombinasi dari hasil investigasi dan keterangan kedua belah pihak serta (perkembangan kasus) di kepolisian," sambungnya seraya menambahkan, akan ada pendampingan hukum dari pihak kampus.

Antar Tugas

Peristiwa mahasiswi UIN Raden Intan diduga dicabuli dosen terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.

"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.

Namun, saat mengumpulkan tugas tersebut, E mengaku mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.

Mendapat perlakuan seperti itu, E keluar dari ruangan dosen SH sambil menangis. Ia lalu pergi ditemani rekannya.

Selanjutnya, E melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Lembaga Advokasi Perempuan Damar pada 28 Desember 2018. Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.

Dukungan Mengalir 

Dukungan agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini masih mengalir. Terbaru, dukungan datang dari DPD Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Lampung.

Ketua Tim Advokasi Hukum Granat Lampung Ginda Ansori Wayka menjelaskan, pihaknya turut bicara karena di Granat terdapat Biro Konseling Psikologi.

"Selain masalah narkotika, kami juga bergerak di bidang seperti human trafficking (perdagangan manusia) dan pelecehan seksual," ujarnya, Rabu.

Pihaknya berharap kasus dugaan asusila tersebut cepat tuntas. Selain itu, pihaknya juga mengimbau jangan ada intervensi dari pihak luar terkait pengusutan kasus.

"Selesaikan secara komprehensif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami sampaikan juga, jangan ada intervensi dari pihak mana pun," kata Ginda seraya menambahkan, Granat Lampung siap memberi dukungan terhadap korban, misalnya pemulihan psikologi.

Sebelumnya, Lembaga Perempuan Saburai menyatakan kasus asusila di lingkungan kampus termasuk potret buram dunia pendidikan. Selama ini, menurut catatan Saburai, banyak korban tidak berani melapor dengan alasan takut atau malu.

"Semoga dengan banyaknya pihak yang memberi pendampingan, kondisi psikis korban tidak goyang dan tetap bisa menjalani aktivitas secara normal," kata Siti Wurian, aktivis Lembaga Perempuan Saburai.

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Bandar Lampung berharap ada sanksi tegas terhadap oknum dosen jika secara hukum terbukti melakukan tindak asusila.

"Kami mendukung pihak kepolisian dan rektorat UIN Raden Intan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan tersebut," kata Kepala Biro Kaderisasi dan Sumber Daya Anggota PC PMII Bandar Lampung Ahmad Distadiy Falamy, Kamis (9/1/2019).

Pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum PC PMII juga siap mengawal penyelesaian kasus ini sampai tuntas. Apalagi, mahasiswi yang melaporkan kasus tersebut tak lain merupakan kader PMII.

"Kalau benar terjadi, maka nggak boleh dibiarkan. Harus diusut tuntas," ujar Ahmad. "Kalau ada oknum di kampus melakukan tindak asusila, maka harus diberi sanksi tegas," imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved